Samuel Dituduh Biang Kerok Pengusiran Nenek Elina, Polda Jatim Turun Tangan

Penjelasan Samuel Ardi Kristanto Mengenai Pengusiran Nenek Elina

Nama Samuel Ardi Kristanto (44) muncul sebagai pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab atas pengusiran nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada 4 Agustus 2025, dan video kejadian tersebut viral di media sosial, menimbulkan reaksi berbagai pihak.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Menurut keterangan Elina, ia mengalami kekerasan fisik saat proses pengusiran. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.

Beberapa hari setelah pengusiran, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan kayu dan besi, sehingga membuat para penghuni tidak bisa masuk. Pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut dirobohkan oleh anggota ormas menggunakan alat berat seperti eskavator.

Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa sekitar enam orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali. Kasus ini kini sudah memasuki proses penyidikan.

Penjelasan Samuel

Nama Samuel muncul setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan kasus ini. Ia menyoroti sikap ketua RT setempat yang dinilai tidak melakukan upaya pencegahan saat perobohan rumah terjadi. Armuji menduga bahwa ketidakresponsifan tersebut karena ada pihak bernama Samuel yang telah berkoordinasi dengan ketua RT setempat.

Samuel memberikan klarifikasi melalui sesi wawancara bersama pengacaranya, M Sholeh, dalam akun Instagram @sholeh_lawyer pada Jumat (26/12/2025) malam.

1. Klaim Rumah Sudah Dibeli

Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut hingga memperoleh tempat tinggal baru yang layak.

Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia. Setelah itu, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun, ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025.

Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.

Samuel pun berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah tersebut.

2. Pihak Nenek Elina Tak Bisa Menunjukkan Bukti

Samuel menjelaskan, insiden seperti dalam video viral di medsos tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) silam. Ia kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Bahwa pihaknya ingin mengosongkan rumah tersebut.

Jika para penghuni menolak, ia juga telah meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah. Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut masih tetap tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu.

Bahkan, pada momen tersebut, Samuel mengaku melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut.

3. Bantah Mengusir

Samuel mengatakan, pihaknya tak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni. Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis. Salah satunya menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.

"Saya sudah menawarkan tempat tinggal. Saya sudah siapkan tempat di dekatnya Jelidro, saya sewakan tempat yang layak. Karena yang tinggal di sana ada namanya Iwan, Mira, Sari, suaminya Sari. Dan saya tidak pernah ketemu dengan Ibu Elina sama sekali Nenek Elina di sana enggak pernah ketemu," ujarnya.

Ternyata, itikad baik yang ditunjukkan Samuel, diduga tidak diterima oleh kubu Nenek Elina. Karena, menurutnya, kubu mereka menghendaki tempat tinggal pengganti berada di permukiman kawasan Graha Famili atau Graha Natura Surabaya.

4. Ogah Lewat Pengadilan

Samuel mengaku melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan. Ia beralasan kalau proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama.

"Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama," ungkapnya.

Namun, Samuel mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah. Kendati begitu, ia ingin menegaskan, pihaknya tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan