Satgas Reformasi Agraria Surabaya Tangani Sengketa Tanah Bersama Forkopimda

Satgas Reformasi Agraria Surabaya Tangani Sengketa Tanah Bersama Forkopimda

Pemkot Surabaya Bentuk Dua Satuan Tugas untuk Menangani Premanisme dan Konflik Pertanahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memperkuat penanganan masalah premanisme serta konflik pertanahan dengan membentuk dua satuan tugas (Satgas), yaitu Satgas Anti-Preman dan Satgas Reformasi Agraria. Kedua satuan tugas ini melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa pembentukan kedua Satgas ini merupakan langkah strategis dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan keamanan dan sengketa tanah. "Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria," ujarnya usai acara pelantikan di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya, tetapi juga melibatkan seluruh komponen Forkopimda secara menyeluruh. "Jadi bukan hanya pemerintah kota, tapi seluruh Forkopimda yang ada di Kota Surabaya," tambahnya.

Penanganan Persoalan Tanah Lebih Efektif

Eri menyebutkan bahwa kini masyarakat dapat mengajukan laporan langsung ke Satgas Reformasi Agraria, bukan hanya melalui tingkat kelurahan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi penanganan yang terbatas atau kurang optimal.

"Jikalau ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, maka tidak bisa dilakukan oleh hanya lurah, tapi bisa mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria," jelasnya.

Selain itu, Satgas Reformasi Agraria akan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari konflik berkepanjangan antarwarga. "Karena Gugus Tugas Agraria ini akan berhubungan dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antara warga perkara surat," terangnya.

Penyebaran Satgas di Lima Wilayah Surabaya

Selain Satgas Reformasi Agraria, Surabaya juga membentuk Satgas Anti-Preman. Rencananya, kedua satuan tugas ini akan tersebar di lima wilayah Surabaya, yaitu barat, timur, utara, selatan, dan pusat. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian setiap masalah yang ada di masing-masing wilayah.

"Ada di Surabaya barat, timur, utara, selatan, dan pusat. Hal ini agar mempercepat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada di masing-masing wilayah," katanya.

Kesiapan Satgas dan Mekanisme Pengaduan

Saat ditanya terkait kesiapan Satgas Reformasi Agraria, Wali Kota Eri memastikan bahwa tim tersebut telah terbentuk dan siap bekerja. "Sudah terbentuk, terkait dengan permasalahan tanah. Timnya terdiri dari BPN, Kejaksaan, pemerintah kota, (Forkopimda) semuanya ada di sana," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan pertanahan. "Sehingga nanti masyarakat kalau ada permasalahan terkait dengan tanah, misal ditipu, ya lapor ke situ," pesannya.

Untuk mekanisme pengaduan, Pemkot Surabaya saat ini masih memanfaatkan layanan darurat 112, namun sedang menyiapkan hotline khusus. "Nanti kita siapkan laporan khususnya. Hotline-nya tetap 112, tapi kita lagi membentuk hotline-nya yang bisa langsung," jelasnya.

Lokasi Kantor Layanan Satgas

Sementara ini, kantor layanan Satgas masih terpusat di kawasan pusat kota. Rencananya, kedua Satgas ini akan dibentuk di lima wilayah Surabaya, yakni barat, pusat, timur, utara, dan selatan. "Sementara kita masih ada di pusat kota, di sebelahnya (kantor) Inspektorat. Tapi nanti insyaallah kita lagi mencari tempat, kita ada di lima wilayah," imbuhnya.

Wali Kota Eri memastikan masyarakat sudah dapat mulai menyampaikan laporan baik secara langsung maupun melalui layanan telepon. "Kalau masyarakat ingin lapor langsung datang saja, atau lewat 112," katanya.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Penyelesaian Masalah

Eri menekankan bahwa keberadaan Satgas ini bertujuan untuk menghindari pemberian harapan palsu kepada masyarakat. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga sangat penting dalam mempercepat penyelesaian masalah pertanahan.

"Ketika ada permasalahan tanah masyarakat (jangan) dikasih harapan tapi tidak jalan. Tapi kalau sudah begini (ada Satgas), ini masalahnya (misal) di BPN tidak bisa (selesai), tapi kalau sudah kita reformasi maka jadi satu, ya diselesaikan di sana (Satgas). Ada BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota. Jadi masalah bisa cepat selesai," pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan