Satpam Jadi Otak Pencurian Besi Radioaktif Cesium-137 di Cikande


aiotrade.CO.ID, SERANG — Dalam kasus pencurian limbah zat radioaktif Cesium-137 di area penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT), empat orang pelaku telah ditangkap. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan limbah berbahaya yang tidak sesuai prosedur.

Kapolsek Cikande, Polres Serang Banten AKP Tatang mengungkapkan bahwa empat tersangka, yaitu SH, MZ, SM, dan RO, kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dari empat orang tersebut, satu di antaranya adalah seorang satpam dan operator forklift.

Menurut Tatang, satpam perusahaan SM bertindak sebagai aktor intelektual dalam tindakan pencurian ini. “Aktor intelektualnya adalah seorang satpam. Ia yang mengajak dan menginisiasi aksi pencurian, termasuk mengajak operator forklift untuk ikut terlibat,” jelasnya.

Ironisnya, salah satu pelaku, SH, sempat melaporkan kejadian tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata SH juga turut serta dalam aksi pencurian. “Pada awalnya pelaku ini justru melaporkan adanya pencurian. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan juga ikut terlibat,” ujar Tatang.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Polsek Cikande dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Selain itu, penegak hukum juga ingin memperjelas peran masing-masing tersangka dalam tindakan pencurian.

Tatang menyebutkan bahwa pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ke depan, tidak menutup kemungkinan berkembang. Kami akan konsultasi dengan para ahli,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai di atas empat tahun penjara. Pemeriksaan lanjutan dilakukan agar bisa memastikan alur peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan penadah yang lebih luas.

Di sisi lain, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa seluruh barang bukti hasil pencurian di area interim storage PT PMT telah kembali dan dalam kondisi utuh. Total sekitar 200 kilogram limbah besi material mengandung Cesium-137 kini diamankan kembali di gudang penyimpanan sementara.

Lapak rongsok tersebut telah dilakukan dekontaminasi oleh tim KBRN Gegana. Proses dekontaminasi dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko bahaya yang timbul akibat kebocoran limbah radioaktif.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Pelaku Tersangka
    Empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah SH, MZ, SM, dan RO. Salah satu dari mereka adalah satpam perusahaan, yang bertindak sebagai aktor intelektual dalam aksi pencurian.

  • Peran Pelaku
    Satpam SM bertindak sebagai inisiator dan penggerak aksi pencurian. Selain itu, ia juga mengajak operator forklift untuk ikut terlibat dalam kejahatan ini.

  • Laporan Awal Pelaku
    Ironisnya, salah satu pelaku, SH, sempat melaporkan kejadian pencurian. Namun setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa SH juga terlibat dalam tindakan pencurian.

  • Penahanan dan Pemeriksaan Lanjutan
    Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Cikande dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

  • Ancaman Hukuman
    Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini bisa mencapai di atas empat tahun penjara.

  • Pengembalian Barang Bukti
    Seluruh barang bukti hasil pencurian telah kembali dan dalam kondisi utuh. Limbah besi material yang mengandung Cesium-137 seberat sekitar 200 kilogram kini diamankan kembali di gudang penyimpanan sementara.

  • Dekontaminasi Lapak Rongsok
    Lapak rongsok tempat limbah radioaktif disimpan telah dilakukan dekontaminasi oleh tim KBRN Gegana. Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan lingkungan sekitar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan