
berita
, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan tindakan untuk memastikan keamanan air minum bagi warga dengan menutup sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi ketentuan izin dan standar kesehatan.
Operasi ini dilakukan pada 10 dan 11 Desember 2025 oleh Satpol PP DKI Jakarta. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan DAMIU yang beroperasi tanpa izin serta tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Pada Rabu, 10 Desember 2025, di Jakarta Selatan, petugas menemukan beberapa depot yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Hasil uji laboratorium juga menunjukkan adanya bakteri E.coli dan total coliform dalam air yang dikelola depot tersebut, sehingga menandakan bahwa air tersebut tidak aman untuk dikonsumsi.
Sehari kemudian, Kamis, 11 Desember 2025, operasi serupa dilakukan di Jakarta Barat. Sebelumnya, pemeriksaan serupa juga pernah dilakukan pada 13 dan 14 Oktober 2025 di beberapa wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyatakan bahwa apel pembukaan kegiatan ini bertujuan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait izin dan kondisi DAMIU yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Temuan dalam penindakan ini menunjukkan bahwa masalah rendahnya kepatuhan DAMIU terhadap standar sanitasi sudah lama menjadi isu utama di banyak kota. Di tingkat DKI Jakarta, dari 2.541 depot air minum yang terdaftar, hanya 22 depot (0,9%) yang memiliki SLHS. Angka ini mirip dengan situasi nasional, di mana dari 78.378 depot air minum, hanya 1.755 depot (2,2%) yang telah memiliki sertifikat tersebut. Data ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap DAMIU dalam beberapa tahun terakhir.
Masalah ini semakin mencolok jika melihat data nasional terkait kualitas air minum isi ulang. Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling tercemar bakteri E.coli.
Selain itu, dalam beberapa depot, petugas juga menemukan praktik penjualan air isi ulang menggunakan galon bermerek. Padahal, sesuai dengan Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004, pengusaha DAMIU dilarang menyediakan galon bermerek agar tidak menyesatkan konsumen dan melanggar hak merek.
Regulasi ini juga menyatakan bahwa pengusaha DAMIU hanya boleh memberikan langsung air isi ulang yang diisi dalam galon, untuk menghindari risiko cemaran atau kontaminasi. Namun, dalam praktiknya, sering kali pengusaha DAMIU melakukan stocking atau tidak langsung memberikan galon yang sudah terisi air kepada konsumen.
Penutupan depot yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta didasarkan pada beberapa regulasi utama, seperti Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan-aturan ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan, penyegelan, serta pemberian sanksi apabila depot terbukti melanggar ketentuan.
Eko Saptono menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan warga mendapatkan akses air minum yang aman. Ia juga mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera memenuhi persyaratan izin, menjaga kebersihan fasilitas, melakukan uji laboratorium secara rutin, dan memastikan operator depot memahami prinsip higiene dan sanitasi dalam proses produksi air minum.
Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas, tutup Eko.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar