
Warga Resah dengan Keberadaan "Manusia Silver" di Semarapura
Warga Semarapura, khususnya di wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Bali, dihebohkan oleh keberadaan dua orang pengemis yang memiliki ciri khas. Mereka dikenal sebagai "manusia silver" karena tubuh mereka berlumur cat atau bahan yang mengkilap seperti logam. Aksi mereka di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Kehadiran manusia silver tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Hal ini memicu tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung untuk melakukan penertiban.
Laporan dan Penanganan Awal
Menurut informasi yang diperoleh, seorang warga melaporkan adanya aktivitas manusia silver yang mengemis di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh regu patroli Satpol PP Klungkung. Pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, petugas turun ke lapangan dan menemukan dua individu yang diduga merupakan manusia silver.
Dalam proses pengamanan, satu dari dua manusia silver berhasil kabur, sementara yang lain berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas manusia silver yang tertangkap.
Identifikasi dan Pembinaan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa manusia silver yang berhasil diamankan berasal dari Sumatera Selatan. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, menjelaskan bahwa yang bersangkutan langsung didata dan diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
”Manusia silver yang berhasil diamankan langsung didata serta diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa di kemudian hari. Yang bersangkutan sudah menyatakan diri untuk tidak akan melakukannya lagi,” ujar Dewa Putu Suwarbawa pada Jumat, 2 Januari 2026.
Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah
Menurut peraturan daerah yang berlaku, keberadaan manusia silver dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Pasal tersebut mengatur tentang tertib dalam memberi atau meminta sumbangan, serta mengemis dan mengamen.
”Penertiban ini adalah sikap tegas komitmen Kabupaten Klungkung bebas dan bersih dari aksi gepeng,” tegasnya.
Tindakan Lanjutan dan Harapan
Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi warga. Penertiban terhadap aktivitas manusia silver merupakan bagian dari upaya tersebut. Dengan tindakan tegas dan pembinaan yang dilakukan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih aman dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar