
Surabaya Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dihukum berat setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kenjeran. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kebersihan birokrasi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Kami ambil tindakan seberat-beratnya. Saat ini kami sedang memproses kasus tersebut, ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini, Sabtu (13/12).
Menurut Zaini, langkah ini sesuai dengan komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik tidak sehat di lingkungan Satpol PP.
Kami tidak akan ragu mengambil tindakan serupa jika ada anggota yang kembali melakukan pelanggaran serupa. Tidak ada kompromi bagi perilaku yang merugikan masyarakat, katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Satpol PP untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Kami harap semua anggota dapat belajar dari kasus ini dan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, tambahnya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihaknya akan memperkuat pengawasan internal. Diantaranya melalui monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh anggota. Hal ini bertujuan untuk memantau kinerja dan meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas.
Monev rutin akan kami lakukan agar anggota kami lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya, jelas Zaini.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan oknum Satpol PP Surabaya melakukan pungli kepada PKL. Dalam video tersebut, terlihat anggota tersebut mendekati lapak pedagang di bahu jalan. Pedagang tampak memberikan sesuatu kepada oknum anggota yang tengah bertugas di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Zaini menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi antara bulan Juli hingga Oktober 2024. Meski video tersebut tampak lama, ia menegaskan bahwa pungli tetap merupakan pelanggaran berat, baik itu video lama maupun baru.
Kami tidak membenarkan tindakan seperti ini, meskipun videonya lama. Pungli tetaplah pungli dan melanggar aturan, ucap Zaini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar