
Penertiban Individu Berkostum Pocong di Kawasan Wisata Lembang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah individu yang mengenakan kostum pocong di kawasan wisata Lembang. Kegiatan ini dilakukan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, menjelang meningkatnya jumlah pengunjung wisatawan.
Kostum pocong yang digunakan oleh para individu tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mereka beroperasi di beberapa ruas jalan yang ramai, termasuk area publik dan badan jalan, dengan meminta uang kepada pengendara yang melintas.
Kepala Satpol PP Bandung Barat Ludi Awaludin menyampaikan bahwa patroli kawasan dilakukan secara rutin setiap hari. “Kegiatan patroli kawasan ini dilaksanakan setiap hari mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan sasaran utama kawasan wisata Lembang,” ujar Amir Machmud, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP KBB.
Lokasi penertiban mencakup kawasan Floating Market Lembang serta ruas Jalan Raya Lembang menuju Grand Hotel yang mengalami kepadatan lalu lintas selama masa liburan. Petugas menemukan sekitar 23 orang individu berkostum pocong yang beraktivitas di ruang publik dan badan jalan.
Menurut Amir, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lain serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. “Kami memberikan imbauan secara persuasif kepada para pelaku agar tidak melakukan pemaksaan terhadap pengguna jalan, tidak turun ke badan jalan karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Amir menambahkan bahwa pihaknya berharap aktivitas tersebut dihentikan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan umum. Selain berisiko terhadap keselamatan, aktivitas para pelaku juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain larangan perbuatan yang membahayakan keselamatan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tanpa izin, serta larangan meminta-minta atau mengemis di jalan dan ruang publik. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 40 Perda Nomor 3 Tahun 2024, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda administratif maksimal Rp10 juta.
Penertiban ini merupakan bagian dari kesiapsiagaan Satpol PP Bandung Barat dalam pengamanan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar