Satreskrim Polres Bangka Selatan Bongkar Dua Rumah Kolektor Timah di Airgegas

Satreskrim Polres Bangka Selatan Bongkar Dua Rumah Kolektor Timah di Airgegas

Penangkapan Dua Kolektor Pasir Timah Ilegal di Bangka Selatan

Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam aktivitas pengumpulan pasir timah ilegal. Kedua tersangka, berinisial FR (36) dan SU (27), berasal dari Desa Airgegas dan Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Mereka ditangkap atas dugaan melakukan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi.

Dari tempat tinggal keduanya, polisi mengamankan total seberat 1.663 kilogram atau 1,6 ton pasir timah siap olah. Barang bukti ini menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus ini. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tampak menghindari sorot kamera jurnalis dan terlihat gontai dengan tangan diborgol.

Penangkapan Berlangsung pada Waktu Berbeda

Penangkapan SU dilakukan di rumahnya di Desa Tepus pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB. Sementara itu, FR ditangkap di kediamannya di Desa Airgegas pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Kedua pelaku diduga membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Unit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas ilegal tersebut. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025.

Di rumah SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 kilogram. Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan, seperti timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, serta alat sederhana lainnya.

Penggerebekan di Tempat Tinggal FR

Dua hari setelah penangkapan SU, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. Saat penggerebekan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah FR.

Selain pasir timah, petugas juga mengamankan beberapa peralatan pengolahan, antara lain dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, dan alat lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Keterlibatan Masyarakat dalam Penertiban Tambang Ilegal

Menurut Peres Prasetya, praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Ancaman hukumannya adalah lima tahun kurungan penjara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan