Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak dengan Modus Uang Jajan

Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak dengan Modus Uang Jajan

Penangkapan Dua Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak di Kota Kediri

Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kota Kediri kini telah menemui titik terang setelah dua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota. Kedua pria tersebut adalah KM, warga Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan F, seorang warga Kota Kediri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi yang diperoleh, kedua pelaku menggunakan modus yang sama dalam melakukan aksinya. Mereka memberikan uang jajan kepada korban dengan dalih sebagai "utang" dan kemudian memanfaatkan hal tersebut sebagai alasan untuk meminta persetubuhan. Ironisnya, tindakan asusila ini dilakukan selama kurang lebih dua tahun. Modus serupa membuat para pelaku mampu menekan korban agar menuruti keinginan mereka.

Penangkapan Berdasarkan Pengaduan Orang Tua dan Kakak Korban

Kasus yang melibatkan KM terungkap pada 10 November 2025. Saat itu, orang tua korban yang baru pulang dari bekerja mendapati KM dalam kondisi tanpa busana bersama korban di dalam rumah. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus pelaku F diketahui oleh kakak korban pada Oktober 2025. Menurut AKP Cipto Dwi Leksana, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, pelaku F juga memanfaatkan persoalan utang piutang untuk menekan korban. Ia memberi imbalan antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap kali melakukan aksinya.

Pendampingan Korban dan Pengamanan Barang Bukti

Kedua korban saat ini masih menjalani pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota guna pemulihan kondisi psikologis. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum serta pakaian milik korban dan para pelaku.

Ancaman Hukuman yang Berat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran Penting dalam Penegakan Hukum

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dari tindakan-tindakan tidak senonoh. Selain itu, penangkapan kedua pelaku menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak yang rentan terhadap kekerasan.

Langkah-Langkah Pencegahan dan Edukasi

Dalam rangka pencegahan serupa, pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan