Satresnarkoba Polres Kuansing tangkap pengedar saat tunggu pembeli di depan masjid

Satresnarkoba Polres Kuansing tangkap pengedar saat tunggu pembeli di depan masjid

nurulamin.pro,KUANSING – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berhasil diamankan saat penangkapan terhadap pria berinisial EI (29) di depan masjid Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (9/1/2026) malam.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, Minggu (11/1/2026) mengatakan, pengungkapan peredaran Narkoba di daerah tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat siang kemarin.

"Pada Jumat siang kemarin kami dapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah itu. Kami kemudian melakukan penyelidikan," ujar AKP Hasan Basri.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka kami amankan saat ia sedang menunggu pelanggan di depan sebuah masjid di Desa Pauh Angit. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa,” ujar AKP Hasan Basri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,80 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kertas pembungkus, tas ransel, satu unit handphone iPhone 11, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif THC," ujar AKP Hasan Basri.

AKP Hasan Basri menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan pasal tersebut kata AKP Hasan Basri, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," ujar AKP Hasan Basri.

( nurulamin.pro/ Guruh BW )

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan