
Isu Sekolah di Brebes Diminta Membeli Tiket Konser Dewa 19 Menggunakan Dana BOS
Sejumlah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dikabarkan diminta untuk membeli tiket konser band legendaris Dewa 19 menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Informasi ini menimbulkan kegaduhan di kalangan guru dan pengelola sekolah setempat. Berdasarkan laporan yang beredar, instruksi tersebut disampaikan melalui grup percakapan WhatsApp khusus SD di Kecamatan Wanasari.
Konser Dewa 19 bertajuk Naragigs 2025 akan digelar di Stadion Karang Birahi Brebes pada Sabtu, 13 Desember 2025. Dalam pernyataan seorang guru SD yang enggan disebutkan identitasnya, bendahara BOS masing-masing sekolah diminta menyetor uang pembelian tiket antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Harga tiket konser tersebut adalah Rp150 ribu per tiket. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer tanpa disertai kuitansi.
Guru ASN diminta membeli tiket konser menggunakan Dana BOS tapi tidak dapat kuitansi, kata guru tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah membayar iuran tersebut. Jumlah yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Kebebasan Sekolah dalam Memilih
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah diberi kebebasan dalam membeli tiket konser tersebut. Ia membenarkan bahwa ada sekolah yang sudah membayar, namun jumlahnya masih sebagian dari total 56 SD negeri di wilayah tersebut.
Satu tiket Rp150 ribu. Ada yang sudah bayar, ada yang belum. Yang sudah (bayar) itu masih sebagian, jelasnya. Muslim menambahkan bahwa bagi guru-guru yang memiliki dana, mereka bisa membeli tiket tanpa ada paksaaan. Namun, ia menegaskan agar sekolah-sekolah tidak menggunakan Dana BOS untuk pembelian tiket tersebut.
Diusahakan tidak menggunakan Dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli, monggo, katanya.
Pernyataan Dindikpora Brebes
Menanggapi isu tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan bahwa tidak ada instruksi kepada guru SD negeri untuk membeli tiket konser Dewa 19, apalagi sampai menggunakan dana BOS. Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya perintah seperti itu.
Demi Allah, kami tidak menginstruksikan. Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket, harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian, ujarnya.
Ia menekankan bahwa jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus dilakukan dari dana pribadi, bukan dari kelembagaan sekolah. Hal ini termasuk larangan untuk menggunakan dana kepala sekolah atau jabatan lainnya.
Jadi, harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS, tambahnya.
Penelusuran dan Pengembalian Dana
Sutaryono mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan adanya instruksi untuk membeli tiket konser dari dana BOS. Ia berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait isu ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Aditya Perdana, menyebutkan bahwa sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan telah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket konser Dewa 19. Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan, proses pengembalian sudah dimulai.
Pemandangan di depan Stadion Karang Birahi Brebes sebelum konser Dewa 19 digelar.
Salah satu guru SD di Brebes yang dikabarkan membayar tiket konser menggunakan dana BOS.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar