
nurulamin.pro, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Capaian tersebut terbilang kontras dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada 1 Januari sampai dengan 3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang masuk baru mencapai 39 laporan. Lonjakan ini menunjukkan peningkatan kepatuhan sekaligus pemanfaatan sistem Coretax sejak awal tahun pajak .
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa pelaporan dini mencerminkan perubahan sikap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya mencerminkan capaian administratif, tetapi juga partisipasi publik yang lebih aktif.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/1/2025).
Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Dari total 8.160 SPT yang masuk, sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh orang pribadi karyawan dan 1.498 SPT oleh orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, wajib pajak badan menyumbang 577 SPT, yang terdiri atas badan berdenominasi rupiah dan valuta asing .
Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, penggunaan Coretax juga menunjukkan tren yang terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026, lebih dari 11,27 juta wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi atau login akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi, disusul wajib pajak badan dan instansi pemerintah. .
Pada hari yang sama, DJP mencatat lebih dari 69,14 ribu wajib pajak mengakses sistem Coretax untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. DJP menilai hal ini menandakan bahwa sistem tersebut tidak hanya diaktifkan, tetapi juga digunakan secara aktif oleh wajib pajak .
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar