
Sejarah dan Perkembangan Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur memiliki sejarah yang panjang, mulai dari masa kerajaan hingga menjadi provinsi yang penting dalam pembangunan nasional. Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 yang jatuh pada 9 Januari, masyarakat kembali memperhatikan perjalanan panjang daerah ini. Momentum ini bukan hanya sekadar seremoni tahunan, tetapi juga pengingat akan peran penting Kalimantan Timur dalam kawasan timur Indonesia.
Sejak awalnya, wilayah ini jarang dihuni dan memiliki beberapa kerajaan seperti Kerajaan Kutai, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir, dan Kesultanan Bulungan. Wilayah ini juga merupakan bagian dari wilayah taklukan Kesultanan Banjar sejak zaman Hindu menurut Hikayat Banjar. Menurut catatan tersebut, wilayah Kalimantan Timur (Pasir, Kutai, Berau, Karasikan) merupakan sebagian dari wilayah taklukan Kesultanan Banjar bahkan sejak jaman Hindu.
Pada abad ke-17, Kesultanan Makassar berdagang di sana, dan pada 1787, Sultan Tahmidullah II dari Banjar menyerahkan wilayah tersebut kepada VOC Belanda. Setelah itu, pada 1 Januari 1817, Sultan Sulaiman dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat, dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin) kepada Hindia-Belanda. Pada tanggal 4 Mei 1826, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah tersebut kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto. Hari jadi provinsi ini ditetapkan pemerintah pada 9 Januari 1957. Sebelumnya, Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas:
- Pembentukan 2 kotamadya, yaitu:
- Kotamadya Samarinda, dengan Kota Samarinda sebagai ibukotanya dan sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
-
Kotamadya Balikpapan, dengan kota Balikpapan sebagai ibukotanya dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
-
Pembentukan 4 kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Kutai, dengan ibukotanya Tenggarong.
- Kabupaten Pasir, dengan ibukotanya Tanah Grogot.
- Kabupaten Berau, dengan ibukotanya Tanjung Redeb.
- Kabupaten Bulungan, dengan ibukotanya Tanjung Selor.
Pemekaran Wilayah dan Pembentukan Kota Baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981, maka dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka dibentuk pula Kota Madya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Kutai Barat, beribukota di Sendawar
- Kabupaten Kutai Timur, beribukota di Sangatta
- Kabupaten Malinau, beribukota di Malinau
- Kabupaten Nunukan, beribukota di Nunukan
- Kota Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya)
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan pemekarannya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah. Pada tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007.
Tahun 2012, giliran Provinsi Kalimantan Timur yang dimekarkan dan melahirkan Provinsi Kalimantan Utara (UU No.20 Tahun 2012). Lima Kota/Kabupaten bergabung ke dalam Provinsi Kalimantan Utara, yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Bulungan. Hingga jumlah kota/kabupaten yang tergabung dalam Provinsi Kalimantan Timur berkurang dari 14 kota/kabupaten menjadi 9 kota/kabupaten.
Tahun 2013, wilayah Kabupaten Kutai Barat dimekarkan dan melahirkan Kabupaten termuda di Kaltim, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu, yang mengenapkan dalam Provinsi Kalimantan Timur menjadi 10 Kota/Kabupaten.
Batas dan Luas Wilayah
Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi di Pulau Kalimantan yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) melimpah. Hasil SDA Kaltim sebagian besar diekspor keluar negeri, sehingga provinsi ini merupakan penghasil devisa utama bagi negara. Khususnya dari sektor pertambangan, kehutanan, dan hasil lainnya.
Secara administratif Provinsi Kaltim memiliki batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kalimantan Utara, sebelah Timur berbatasan dengan sebagian (12 Mil) Selat Makasar dan Laut Sulawesi, sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan, sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat serta Negara Bagian Serawak Malaysia Timur.
Kalimantan Timur memiliki luas wilayah daratan 127.267,52 km² dan luas pengelolaan laut 25.656 km² terletak antara 113º44’ Bujur Timur dan 119º00’ Bujur Timur serta diantara 2º33’ Lintang Utara dan 2º25’ Lintang Selatan. Jumlah penduduk Kaltim pada tahun 2023 mencapai 4.007.736 jiwa, dengan capaian kinerja Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 78,20 poin dan tingkat kemiskinan sebesar 6,11 poin.
Provinsi ini mempunyai topografi bergelombang dari kemiringan landai sampai curam, dengan ketinggian berkisar antara 0-1.500 meter diatas permukaan laut dengan kemiringan antara 0-60 persen. Daerah dataran rendah pada umunya dijumpai pada kawasan sepanjang sungai. Sedangkan daerah perbukitan dan pegunungan memiliki ketinggian rata-rata lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut dengan kemiringan 300 persen, terdapat dibagian barat laut yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia.
Kondisi topografi tersebut sangat berpengaruh terhadap peluang budidaya suatu jenis komoditi, potensi dan persediaan air, dinamika hidrologi dan kerentanan terhadap erosi. Dilihat dari topografi, sebagian besar atau 43,35 persen wilayah daratan termasuk dalam kemiringan diatas 40 persen dan 43,22 persen terletak pada ketinggian 100-1000 m di atas permukaan laut, sehingga pemanfaatan lahan di Provinsi Kalimantan Timur harus memperhatikan karakteristik lahan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar