Sekilas tentang RUU Pidana yang Siap Disahkan DPR

Proses Penyusunan RUU Penyesuaian Pidana

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana telah selesai dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah. RUU ini disahkan setelah melalui proses yang cukup singkat, hanya memerlukan waktu kurang dari satu bulan untuk merampungkan pembahasan substansi.

Komisi III DPR dan pemerintah akhirnya menuntaskan seluruh pembahasan RUU tersebut pada hari Selasa, 2 Desember 2025. RUU ini disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I berlangsung setelah delapan fraksi di Komisi III menyampaikan pandangan akhir mereka dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.

Dede mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, apakah RUU tentang Penyesuaian dapat disetujui dan dibawa ke tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak dengan “setuju” oleh peserta rapat, yang disambut pengetukan palu sebagai tanda keputusan.

Waktu Pembahasan yang Singkat

Proses pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dimulai pada 12 November 2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-67/Pres/10/2025 perihal pengajuan RUU tentang Penyesuaian Pidana pada 31 Oktober 2025.

Komisi III kemudian membentuk panitia kerja (Panja) pada Senin, 24 November 2025, dan mengagendakan rangkaian rapat pembahasan mulai 25 November hingga 1 Desember. Meski sedikit mundur dari target dalam rencana kerja, proses legislasi ini tergolong cepat.

DPR dan pemerintah hanya memerlukan waktu kurang dari satu bulan untuk merampungkan pembahasan substansi.

Empat Alasan Penyesuaian Pidana

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Andi Amar Ma’ruf Sulaiman yang membacakan laporan Panja menjelaskan, ada empat pertimbangan utama dalam penyusunan RUU ini:

  • Perubahan kebutuhan masyarakat yang menuntut harmonisasi pemidanaan dalam berbagai regulasi. Tujuannya adalah agar sesuai asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
  • Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru. Oleh karena itu, seluruh ketentuan pidana kurungan di undang-undang sektoral dan peraturan daerah harus disesuaikan.
  • Penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam KUHP karena kesalahan redaksional, substansi, serta kebutuhan penjelasan lebih lanjut atau ketidaksesuaian dengan pola rumusan baru yang menghapus minimum khusus dan pidana kumulatif.
  • Penyesuaian bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2025 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, serta disparitas pemidanaan.

Penataan Pidana di Undang-Undang Sektoral dan Perda

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan pentingnya RUU ini sebagai dasar hukum penyelarasan sistem pemidanaan Indonesia.

Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.

Eddy menjelaskan, penyesuaian pidana yang dilakukan mencakup penataan ulang ancaman pidana di berbagai undang-undang sektoral, penyesuaian kategori denda, dan penghapusan pidana kurungan agar konsisten dengan struktur pemidanaan dalam KUHP terbaru.

Untuk peraturan daerah, kewenangan pemidanaan dibatasi hanya pada denda. Kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori ketiga, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

Selain itu, terdapat penyempurnaan sejumlah norma dalam KUHP agar pelaksanaannya jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Melalui harmonisasi ini, pemerintah berharap semua aturan pidana di Indonesia berada dalam satu sistem pemidanaan yang terintegrasi. Sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Dengan tuntasnya pembahasan tingkat I, RUU Penyesuaian Pidana hanya tinggal menunggu persetujuan pada rapat paripurna DPR untuk kemudian diundangkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan