Sekolah di Brebes Dipaksa Beli Tiket Konser Rp130 Ribu, Dana BOS Jadi Alasan

Sekolah di Brebes Dipaksa Beli Tiket Konser Rp130 Ribu, Dana BOS Jadi Alasan

Viral, Sekolah di Brebes Diminta Beli Tiket Konser dengan Harga Rp130 Ribu

Sebuah isu yang menyebar di media sosial mengenai instruksi pembelian tiket konser musik menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, kini menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa setiap sekolah diminta membeli tiket konser seharga Rp130 ribu per tiket. Bahkan, ada laporan bahwa dana BOS digunakan untuk pembelian tiket tersebut.

Namun, pihak terkait seperti Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, membantah adanya instruksi paksakan. Menurutnya, informasi tersebut hanya berupa penawaran bagi guru yang ingin menonton konser Dewa 19, bukanlah kebijakan wajib.

Penjelasan dari Pihak Disdikpora

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kabupaten Brebes telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Mereka membenarkan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan mulai mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk pembelian tiket konser.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora, Aditya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya sedang memastikan proses pengembalian dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang sudah membeli tiket akan mengembalikan uangnya sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono, juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari pihak dinas untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS. Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran BOS dilarang, dan jika sudah digunakan, harus dikembalikan beserta bukti pengembalian.

Guru Mengeluhkan Penggunaan Dana BOS

Beberapa guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Instruksi tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari.

Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000. Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Wanasari disebut telah membayar iuran tersebut. Namun, para guru menyayangkan kebijakan tersebut karena dana BOS SD disebut sangat terbatas dan sering digunakan untuk iuran lain yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan sekolah.

Tidak Ada Paksaan dalam Pembelian Tiket

Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, menegaskan bahwa pembelian tiket sifatnya sukarela. Ia membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket dengan harga Rp130.000 per lembar. Namun, ia menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk pembelian tersebut.

"Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan," ujarnya. Muslim juga menyatakan bahwa usaha dilakukan agar dana BOS tidak digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai aturan.

Penjelasan Terkait Konser Naragigs 2025

Konser Naragigs 2025 yang dihadiri oleh bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi Brebes menjadi sorotan. Banyak kuitansi yang beredar menunjukkan penggunaan dana BOS untuk pembelian tiket konser. Salah satu kuitansi menunjukkan tagihan sebesar Rp450 ribu untuk tiga tiket konser.

Meski demikian, pihak Disdikpora menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk keperluan konser dilarang. Jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah.

Kesimpulan

Isu pembelian tiket konser menggunakan dana BOS di sekolah-sekolah di Kabupaten Brebes menimbulkan pro dan kontra. Meski ada yang menyatakan bahwa pembelian tiket bersifat sukarela, banyak yang mengkritik penggunaan dana BOS untuk kegiatan yang tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan. Pihak Disdikpora pun telah menegaskan larangan penggunaan dana BOS untuk keperluan konser, serta meminta sekolah-sekolah yang sudah membeli tiket untuk mengembalikan dana tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan