
Perdebatan tentang Rencana Perobohan Eks Sekolah Kuomintang di Mampau
Rencana perobohan bangunan eks Sekolah Kuomintang di kawasan Mampau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memicu perdebatan yang panjang. Bangunan tua yang telah berdiri sejak era 1940–1950-an itu kini berada di persimpangan antara upaya pelestarian sejarah dan tuntutan revitalisasi kawasan ekonomi, khususnya pusat kuliner Food Court Mampau.
Bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan tersebut kini hanya menyisakan struktur bagian depan berupa dinding dan jendela. Meski tampak sederhana, sisa bangunan ini menyimpan jejak sejarah panjang yang tak terpisahkan dari perjalanan pendidikan, pemerintahan, hingga dinamika sosial masyarakat Belitung.
Namun belakangan, beredar kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung berencana merobohkan bangunan tersebut dengan alasan dinilai mengganggu pandangan dan berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung Food Court Mampau.
Masih Sebatas Wacana, Belum Ada Keputusan Resmi
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung, Fitrorozi, menegaskan bahwa hingga kini rencana perobohan eks Sekolah Kuomintang masih sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi. “Itu baru sebatas wacana saja. Sampai sekarang belum ada keputusan apapun. Memang sudah ada beberapa kali pertemuan untuk membahasnya,” ujar Fitrorozi saat dikonfirmasi.
Ia mengakui bahwa pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tokoh masyarakat, pedagang Food Court Mampau, hingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Pertemuan dilakukan untuk mendengar aspirasi dan mencari solusi terbaik terkait keberadaan bangunan tersebut.
Awal Mula Wacana Perobohan Muncul
Menurut Fitrorozi, wacana perobohan bermula dari keluhan para pedagang di kawasan Food Court Mampau. Sejak sekitar satu tahun terakhir, aktivitas pengunjung di pusat kuliner tersebut menurun drastis. Para pedagang menduga salah satu penyebabnya adalah keberadaan bangunan eks Sekolah Kuomintang yang berada tepat di bagian depan area food court. Struktur bangunan tua itu dinilai menghalangi pandangan dan membuat pengunjung enggan untuk singgah.
“Awalnya dari kegelisahan pedagang. Mereka merasa bangunan itu menghalangi pandangan sehingga orang sungkan masuk. Tapi kami tidak bisa serta-merta mengambil keputusan, semua harus dikaji dari aspek hukum dan kebudayaan,” jelasnya.
Tiga Opsi yang Masih Dikaji
Pemerintah daerah, kata Fitrorozi, tengah mempertimbangkan sejumlah opsi untuk menyikapi keberadaan bangunan eks Sekolah Kuomintang tersebut. Opsi pertama adalah melakukan pembenahan dan penataan ulang bangunan tanpa menghilangkan nilai sejarahnya. Salah satu ide yang muncul adalah mengubah struktur bangunan menjadi semacam gapura atau penanda kawasan dengan desain yang lebih estetis namun tetap mempertahankan unsur cagar budaya.
Opsi kedua, bangunan dibiarkan seperti kondisi saat ini dengan perbaikan ringan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Sementara opsi ketiga adalah perobohan, meski opsi ini dinilai paling sensitif dan berisiko karena bersinggungan langsung dengan aturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
“Semua ini masih dalam tahap ide dan kajian. Belum ada keputusan apapun,” tegas Fitrorozi.
Tim Ahli Cagar Budaya: Bangunan Ini Bukti Sejarah Penting
Rencana perobohan tersebut langsung menuai sorotan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Belitung. Salah satu anggotanya, Wahyu Kurniawan, menilai eks Sekolah Kuomintang merupakan bukti sejarah penting yang tidak boleh dihapus begitu saja. Menurut Wahyu, bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) karena memenuhi berbagai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bangunan ini sudah berusia lebih dari 50 tahun. Secara usia saja sudah memenuhi syarat sebagai ODCB,” kata Wahyu. Ia menjelaskan, eks Sekolah Kuomintang diperkirakan telah berdiri sejak era 1950-an. Selain usia, bangunan ini juga memiliki kekhasan arsitektur yang menjadi nilai tambah dalam penilaian cagar budaya.
“Gaya arsitekturnya art deco. Gaya ini sudah eksis lebih dari lima dekade dan menjadi ciri penting dalam bangunan bersejarah,” ujarnya.
Pernah Jadi Sekolah, Kantor Pemerintahan, hingga Pengadilan
Dari sisi sejarah, bangunan eks Sekolah Kuomintang memiliki peran yang sangat signifikan dalam perjalanan Belitung. Wahyu memaparkan bahwa bangunan tersebut pernah digunakan untuk berbagai fungsi penting. Selain sebagai sekolah komunitas Tionghoa, bangunan ini juga tercatat pernah menjadi lokasi awal berdirinya SMP Negeri 2 Tanjungpandan. Tak hanya itu, bangunan tersebut juga pernah difungsikan sebagai gedung sementara SMA Negeri 1 Tanjungpandan, kantor pertama Pengadilan Negeri Belitung, hingga kantor Camat Tanjungpandan.
“Ini bukan bangunan biasa. Ia menjadi saksi perjalanan pendidikan dan pemerintahan di Belitung,” tegas Wahyu.
Simbol Nilai Budaya dan Toleransi
Lebih jauh, Wahyu menilai eks Sekolah Kuomintang juga memiliki nilai budaya yang kuat. Bangunan ini merepresentasikan jejak kebudayaan Tionghoa di Belitung sekaligus menjadi simbol toleransi yang telah lama terbangun di tengah masyarakat. “Bangunan ini adalah bukti nyata bagaimana masyarakat Belitung sejak dulu hidup berdampingan dengan perbedaan suku, budaya, dan agama,” ujarnya.
Dengan status sebagai ODCB, keberadaan bangunan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Terikat Aturan Hukum
Wahyu menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 26, pemerintah diwajibkan melakukan pencarian, perlindungan, dan pelestarian terhadap benda atau bangunan yang diduga sebagai cagar budaya. Sementara dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang menemukan objek diduga cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi berwenang.
“Untuk eks Sekolah Kuomintang ini, laporan sudah disampaikan sejak tahun 2022 ke Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Belitung, bahkan sebelum pembangunan Food Court Mampau,” ungkapnya. Setelah laporan diterima, pemerintah wajib melakukan pengkajian melalui tahapan identifikasi, wawancara, hingga penyusunan laporan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (1).
Dilema Pelestarian dan Pembangunan
Polemi k eks Sekolah Kuomintang mencerminkan dilema klasik yang kerap terjadi di berbagai daerah: antara pelestarian warisan sejarah dan dorongan pembangunan ekonomi. Di satu sisi, keberadaan bangunan bersejarah dinilai penting untuk menjaga identitas dan memori kolektif masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha berharap kawasan publik seperti Food Court Mampau dapat berkembang optimal tanpa hambatan visual maupun akses.
Kini, semua pihak menanti keputusan pemerintah daerah yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan pelestarian sejarah dan pertumbuhan ekonomi lokal. “Yang paling penting, nilai sejarah dan budaya bangunan ini tidak hilang,” tutup Wahyu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar