
Pengingatan Sekprov Sulbar untuk ASN Terkait Libur Nataru
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Junda Maulana, memberikan pengingatan penting kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar. Ia menekankan bahwa ASN tidak boleh menambah masa libur setelah masa Work From Anywhere (WFA) yang berlangsung pada 29–31 Desember 2025.
Pemprov Sulbar sebelumnya telah memberikan fleksibilitas bagi ASN dengan kebijakan WFA selama tiga hari tersebut. Namun, Junda menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti hari libur tambahan. ASN yang terbukti mangkir atau tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah akan dijatuhi sanksi tegas.
Sanksi Pemotongan TPP
Junda menekankan bahwa kedisiplinan ASN tetap menjadi prioritas utama. Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak kembali bekerja setelah libur Natal dan Tahun Baru. "Ya, kan wajib masuk kantor. Kalau sudah tidak masuk, hitungannya alpa," tegas Junda saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan berdampak pada penghasilan pegawai bersangkutan. "Kalau alpa, potong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," imbuhnya.
Aturan WFA Bukan Berarti Libur
Terkait masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemprov Sulbar sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang mengizinkan ASN bekerja dari mana saja pada tanggal 29 hingga 31 Desember. Namun, Sekda meluruskan persepsi bahwa WFA bukanlah hari libur tambahan.
Khusus untuk instansi pelayanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas, ia meminta agar pengaturan jadwal kerja dilakukan dengan ketat. "Pelayanan masyarakat diharapkan diatur dengan baik. Jangan sampai pelayanan rumah sakit (terganggu) karena semua kerja dari mana saja. Itu tidak bisa karena pasien harus diobati di tempat," jelasnya.
Larangan Keluar dari Wilayah Sulbar
Selain ancaman pemotongan TPP bagi yang bolos, Junda melarang ASN yang sedang menjalankan WFA untuk keluar dari wilayah Sulbar. Ada dua pertimbangan utama terkait larangan tersebut.
Menurut Junda, hal ini dilakukan dalam rangka siaga bencana. "Mengingat kondisi cuaca hidrometeorologi yang ekstrem, ASN diminta tetap berada di wilayah Sulbar untuk mengantisipasi potensi bencana seperti banjir dan longsor," katanya.
Selain itu, kata Junda, pertimbangan lainnya untuk menghindari penumpukan kendaraan pada masa puncak arus balik Nataru. "Kita berharap mereka tidak keluar (Sulbar). Selain melihat situasi kondisi hidrometeorologi basah ini yang kita takut ada bencana, kita juga mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus balik," tutupnya.
Kesiapsiagaan dan Peran ASN
Peran ASN dalam menjaga kesiapan daerah sangat penting, terutama dalam menghadapi situasi darurat. Dengan adanya larangan keluar wilayah, ASN diharapkan dapat lebih fokus pada tugas-tugas yang berkaitan dengan pencegahan bencana. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia di lokasi yang membutuhkan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kepadatan lalu lintas pada masa arus balik Nataru. Dengan tidak keluarnya ASN dari wilayah Sulbar, diharapkan dapat meminimalkan kemacetan dan mempermudah perjalanan masyarakat yang kembali ke kota-kota besar.
Kesimpulan
Pengingatan dari Sekprov Sulbar merupakan langkah penting dalam menjaga disiplin dan kesiapan ASN dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi. Dengan penerapan aturan yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. ASN diharapkan dapat memahami pentingnya peran mereka dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar