
Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap sejumlah besar kasus narkotika selama triwulan akhir tahun 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba yang mencakup pil ekstasi, sabu-sabu, serta cairan vape yang mengandung etomidate. Berikut adalah rincian dari pengungkapan tersebut:
Penyitaan Pil Ekstasi dan Sabu-Sabu
Dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Cisarua, Bogor, polisi berhasil menyita 17.500 butir pil ekstasi dengan berat total 6,9 kilogram. Nilai dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp12–17 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu seberat 0,81 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penyitaan ini bermula dari informasi yang diterima pada 30 Oktober 2025. Dari penangkapan pelaku di Vila Cisarua, Bogor, polisi menemukan koper bertuliskan Polo Empire yang berisi 7 bungkus plastik bening berisi tablet warna hijau, yaitu pil ekstasi sebanyak 17.500 butir.
Pengamanan Cartridge Vape Mengandung Etomidate
Selain itu, polisi juga mengamankan 900 cartridge vape yang mengandung etomidate, yang kini dikategorikan sebagai narkotika golongan II. Rincian dari 900 cartridge ini terdiri dari 700 wadah vape bertuliskan 'X-Men' dan 200 wadah bertuliskan 'Yakuza'.
Menurut AKBP Wisnu, kebijakan pemerintah dalam tiga minggu terakhir telah menetapkan bahwa vape yang mengandung etomidate dikategorikan sebagai narkotika golongan II. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan alat rokok elektrik yang bisa membahayakan kesehatan.
Gagalnya Pengiriman Sabu Seberat 100 Kilogram
Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 100 kilogram dari Medan ke Jakarta. Pengungkapan ini dilakukan menjelang perayaan malam tahun baru 2026. Informasi awal tentang rencana pengiriman sabu diterima oleh polisi pada 24 Desember 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan truk yang mengangkut lima mobil. Saat digeledah, ditemukan paket sabu seberat 53,185 kilogram yang dibungkus kemasan plastik warna emas bergambar durian. Tersangka MJ (29) ditangkap bersama dua unit handphone dan satu mobil.
Setelah interogasi, polisi mengetahui adanya mobil towing kedua yang juga membawa narkotika. Mobil towing kedua ini ditangkap pada 26 Desember 2025 di Bekasi. Tersangka IS (41) ditangkap beserta 49 bungkus sabu seberat 50 kilogram yang disembunyikan di dashboard sisi samping dan belakang mobil.
Total pengungkapan sabu yang berhasil dicegah oleh polisi mencapai 99 paket dengan berat total 100 kilogram. Dari interogasi para tersangka, keduanya diperintah oleh satu sosok tunggal berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dengan tindakan tegas dan pengawasan ketat, polisi berharap dapat mengurangi jumlah pengguna narkoba serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar