
Rokok Ilegal Mengancam Pasar Legal di Bekasi
Rokok ilegal semakin marak di wilayah Bekasi. Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh aparat, sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kerugian negara akibat peredaran rokok noncukai ini mencapai angka Rp 2,2 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi iklim investasi. Peredaran tersebut dapat mengganggu pasar legal dan harus ditindak tegas.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat. Ini harus diberantas secara tegas, ujar Eddy, seusai memimpin pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis 11 Desember 2025.
Sebanyak 2.522.000 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin. Rokok itu beredar dengan berbagai merek yang kurang dikenal seperti Sulthan, Asoy, hingga Dalil. Rokok tersebut didapat dari penangkapan satu bandar besar beberapa waktu lalu.
Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini cukup besar. Kami menaksir sebesar Rp 2,22 miliar, tambahnya.
Selain rokok ilegal, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain dari total 92 perkara. Di antaranya adalah narkotika, kejahatan jalanan, hingga pemalsuan uang. Narkoba terdiri dari 674,29 gram sabu yang didapat dari 19 perkara dan 5,93 kilogram ganja dari 14 perkara.
Obat-obatan terlarang tanpa izin edar berupa 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl. Selanjutnya, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, 6 butir Paracetamol.
Adapula 41 unit ponsel dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam dari 9 perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan korek berbentuk senjata api.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara seperti diblender untuk sabu. Lalu ganja, uang palsu, obat terlarang dibakar bersama rokok ilegal dicampur bensin.
Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari berbagai tingkat peradilan sebagai bentuk komitmen kami sebagai lembaga Adhyaksa dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, kata Eddy.
Kegiatan pemusnahan barang bukti secara rutin ini didasarkan atas Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti secara berkala juga penting untuk memastikan seluruh barang bukti dikelola dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar