Selama 2025, 15 Jaksa di Sumut Dapat Sanksi Berat

Selama 2025, 15 Jaksa di Sumut Dapat Sanksi Berat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Sanksi Berat kepada 15 Jaksa yang Melanggar Disiplin

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengambil tindakan tegas terhadap 15 jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025. Tindakan tersebut mencakup hukuman berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), demosi, dan penurunan pangkat.

Plh Kepala Penerangan dan Hukum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, menyampaikan bahwa selama tahun 2025, Kejatisu menerima sebanyak 65 laporan dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 laporan kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Sebanyak 15 jaksa mendapatkan sanksi disiplin berat, termasuk demosi dan PTDH. Selain itu, ada lima jaksa yang diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat," ujar Indra dalam catatan akhir tahun Kejatisu, Rabu (24/12).

Indra menjelaskan bahwa proses penanganan laporan tersebut dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejatisu, yang memiliki tugas pengawasan dan pengendalian perilaku pegawai Kejaksaan. Dari 65 laporan yang diterima, sebanyak 54 diantaranya telah ditindaklanjuti, sedangkan 11 laporan masih dalam proses penanganan.

  • Dalam rangka inspeksi kasus, terdapat dua laporan yang telah diperiksa.
  • Sebanyak sembilan laporan dilakukan klarifikasi.
  • Tiga puluh delapan laporan dilimpahkan ke bidang teknis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Lima terlapor menerima sanksi disiplin sedang.
  • Tiga laporan lainnya diberi sanksi ringan.

Upaya Perbaikan dan Pencegahan Pelanggaran

Bidang Pengawasan Kejatisu saat ini terus melakukan berbagai upaya perbaikan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan koordinasi dengan seluruh satuan kerja atau bidang kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Indra menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran disiplin bertujuan untuk memastikan terwujudnya sumber daya manusia Kejaksaan yang taat aturan, disiplin, dan berintegritas.

Tindakan yang Dilakukan Terhadap Pelanggaran Etik

Selama tahun 2025, Kejatisu juga melakukan beberapa langkah spesifik dalam menangani dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela:

  • Pemeriksaan dalam rangka inspeksi kasus dilakukan terhadap dua laporan.
  • Delapan laporan lainnya dilakukan klarifikasi untuk memperjelas situasi.
  • Tiga puluh delapan laporan diteruskan ke bidang teknis agar dapat diproses secara lebih mendalam.
  • Masih terdapat 11 laporan yang dalam proses penanganan.

Dari jumlah laporan yang ditindaklanjuti, sebanyak 15 jaksa menerima sanksi berat, termasuk demosi dan PTDH. Lima jaksa lainnya diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran yang dianggap sangat serius.

Tujuan dan Harapan Masa Depan

Indra menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Kejatisu berharap dapat meningkatkan kualitas layanan hukum serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan