Penutupan Tambang Ilegal di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung telah menutup sebanyak 20 tambang ilegal sepanjang tahun 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana banjir serta longsor di berbagai wilayah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan setelah pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan. Menurutnya, sudah cukup lama tidak ada evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima aspirasi dari masyarakat, Pemprov Lampung memutuskan untuk melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal.

Kebijakan penertiban ini didorong oleh meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi di Lampung, termasuk banjir besar yang terjadi pada awal 2025 di beberapa daerah. Gubernur Mirza menekankan bahwa aspek lingkungan dan keseimbangan ekologi menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses evaluasi pertambangan.
“Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Karena itu, dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” ujar dia.
Penertiban dilakukan melalui penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan. Lokasi tambang ilegal yang ditutup tersebar di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Dalam proses penertiban, Pemprov Lampung melibatkan Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan penegakan aturan berjalan aman dan kondusif.
Gubernur Mirza juga mengapresiasi pemerintah kabupaten yang turut mengambil langkah penertiban tambang ilegal, salah satunya Kabupaten Way Kanan yang melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat.
“Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menambahkan, pengawasan pertambangan di tingkat provinsi kini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengawasan dan sanksi administratif.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.
Gubernur Mirza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya perlindungan lingkungan di Lampung,” tutup dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar