Selama Bertahun-Tahun Menyembunyikan Aib Suami, Istri Anggota DPRD Sinjai Dilaporkan Selingkuhi Sepu

Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD Sinjai Hebohkan Masyarakat

Kasus perselingkuhan antara anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, dengan istrinya DA (28) kini menjadi sorotan masyarakat. Laporan yang disampaikan oleh Kamrianto menunjukkan dugaan adanya hubungan tidak sah antara DA dan SH (32), yang merupakan sepupu dekat keluarganya.

Laporan Polisi dan Penetapan Tersangka

Laporan tersebut tercatat di Polres Sinjai dengan nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI. Awalnya, Kamrianto memergoki istrinya bersama SH di rumah mereka, BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara, pada Jumat (17/10/2025). Ia melihat motor SH terparkir di halaman dan akhirnya masuk lewat pintu belakang.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam wawancaranya di ruang kerjanya. Menurutnya, Kamrianto menemukan DA bersama SH di dalam rumah. Diketahui bahwa SH adalah kerabat dekat Kamrianto, yaitu sepupu satu kali dari ayahnya. Hal ini membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik.

Peran DA dalam Kasus Ini

Setelah status tersangka ditetapkan, DA mengungkapkan perasaannya melalui media sosial. Ia membantah keras tuduhan suaminya dan menyatakan bahwa ia tidak sedang berada di dalam kamar saat kejadian. "Dan yang mau saya perjelas adalah dia tidak dapati saya didalam kamar!! Sama sekali tidak. Ini adalah akal-akalan beliau demi untuk dirinya sendiri," tulis DA dalam unggahannya.

DA juga menunjukkan amarahnya dengan mengkritik tindakan suaminya. "Semakin sembarang ko bikinkanka cerita beb semakin keluar satu-satu busukmu." Ia mengaku selama bertahun-tahun menutup aib rumah tangga demi menjaga nama baik dan jabatan suami. "Berapa tahun saya sabar hadapi, saya diam, saya disuruh tutupi, saya dilarang bersuara d sosmed setiap saya dapati dia pasti saya yang mengalah hanya krna menjaga nama baik dn jabatan beliau, lalu apa skrg saya juga harus tetap mengalah lagi??" tulisnya.

Pernyataan Balik DA

DA tidak hanya membantah tuduhan, tapi juga menuduh balik Kamrianto. Ia menyatakan bahwa masyarakat luas pasti mengetahui perilaku suaminya. "Kalian diluar sana pasti tau bagaimana kelakuan beliau, main perempuan, cht perempuan sanasini. Atau mungkin bahkan ada dari kalian yang pernah jga di cht sama beliau dn saya rasa itu pasti ada."

Meski DA menolak tuduhan, polisi tetap menjeratnya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, DA tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Proses Hukum yang Berjalan

Ipda Andi Ilyas, Kanit PPA Polres Sinjai, menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai aturan. "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Ipda Ilyas. Meskipun DA tidak ditahan, kasus ini tetap menjadi perhatian masyarakat dan akan terus dipantau oleh pihak berwajib.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan dalam rumah tangga dan pentingnya pengadilan dalam menyelesaikan konflik seperti ini. Bagaimana pun, semua pihak diharapkan dapat menjaga keadilan dan kesopanan dalam menangani isu-isu seperti ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan