Selamat Jalan, Profesor Pertama Gontor, Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA

Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi: Seorang Pionir dan Teladan dalam Dunia Pendidikan Pesantren


Di tengah perjalanan pulang dari sebuah seminar internasional di Istanbul, sekitar akhir tahun 2012, Pak Hamid Fahmi Zarkasyi menceritakan tentang pendirian Universitas Darussalam Gontor kepada saya. Ia mengajak saya untuk mengajar di kampus tersebut yang saat itu masih dikenal sebagai Institut Studi Islam Darussalam (ISID). Saya tidak bisa menolak tawaran ini.

Pada akhir tahun 2013, saya kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi master jurnalistik di Fakultas Komunikasi Universitas Ankara, Turki. Tahun 2014, ISID berubah menjadi Universitas Darussalam Gontor (UNIDA Gontor), yang secara resmi dilembagakan sebagai universitas berbasis pesantren yang mengedepankan integrasi antara ilmu pengetahuan dan akhlak.

Saya memenuhi janji saya untuk menjadi dosen tetap di program studi Ilmu Komunikasi di kampus tersebut selama tujuh tahun. Saat itu, Rektornya adalah Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, M.A., dan Wakilnya adalah Prof. Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, MA.

Pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, kabar duka datang dari Gontor: Prof. Amal wafat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dan akademisi Indonesia. Beliau dikenal sebagai guru besar tetap pertama di UNIDA Gontor, yang dikukuhkan sebagai profesor pertama pada tahun 2014 dalam bidang Ilmu Kalam dan ‘Aqidah Islam.

Beliau lahir di Ponorogo, 4 November 1949, sebagai putera keempat dari K.H. Imam Zarkasyi, salah satu pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor. Pendidikan beliau meliputi Sarjana Perbandingan Agama di IAIN Sunan Ampel Surabaya, Magister Filsafat Islam di Universitas Kairo, Mesir, serta Doktor dalam bidang Aqidah dan Pemikiran Islam dari Universiti Malaya, Kuala Lumpur.

Sebagai seorang akademisi, beliau telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan kajian teologi Islam kontemporer. Beliau dikenal luas tidak hanya dalam lingkungan pesantren, tetapi juga dalam forum-forum akademik internasional. Beliau menekankan pentingnya pemikiran ‘aqidah yang solid dan pendidikan holistik untuk menghadapi tantangan zaman. Selain itu, beliau aktif menyuarakan kontribusi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Kiprah beliau di UNIDA Gontor tidak terbatas hanya sebagai dosen atau profesor. Sejak tahun 1969, beliau mengajar di Kulliyatul Mu’allimin al-Islamiyyah (KMI), kemudian menjabat sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Pembantu Rektor, hingga menjadi Rektor pertama UNIDA Gontor (2014–2020). Setelah masa jabatan rektor berakhir, beliau diberi amanah sebagai Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor dan Presiden UNIDA Gontor.

Kepemimpinan beliau dikenal akrab, santun, dan bersahaja. Di tengah kesibukan akademik dan manajerial, beliau tetap hadir sebagai guru dan teladan dalam kehidupan pesantren. Beliau telah merintis berbagai kegiatan strategis, seperti KKN yang ditegaskan bukan hanya praktik pengabdian masyarakat, tetapi juga pembentukan karakter dan dakwah praktis. Selain itu, beliau memperluas hubungan strategis dengan berbagai pihak untuk kemajuan pendidikan pesantren dan universitas.

Pejuang Muadalah Pesantren

Prof. Amal tidak hanya dikenal sebagai pionir akademik, tetapi juga sebagai pejuang pendidikan pesantren di Indonesia. Beliau konsisten memperjuangkan pengakuan legal dan kesetaraan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Beliau menjabat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), organisasi yang memperkuat suara ribuan pesantren se-Indonesia dalam dialog dengan lembaga negara. FKPM yang dipimpinnya aktif mendorong regulasi yang berpihak pada pesantren dan memelihara jatidiri pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Berkat upaya panjang dari kalangan pesantren termasuk peran Prof. Amal melalui FKPM dan jaringan pesantren lainnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akhirnya disahkan oleh DPR RI. Undang-undang ini menjadi landasan hukum baru yang memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berfungsi tidak hanya dalam pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui UU ini, pesantren dianggap setara dengan jalur pendidikan formal lainnya, dengan pengaturan yang jelas mengenai satuan pendidikan muadalah dan hak lulusan untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

Selain itu, lewat perjuangan dan advokasi beliau, satuan pendidikan muadalah menguat menjadi bagian resmi dari sistem pendidikan formal yang memungkinkan pondok pesantren menjalankan programnya secara struktur dan berjenjang. Hal ini memberikan bukti nyata kontribusi pesantren terhadap pembangunan bangsa dalam kerangka negara hukum Indonesia.

Kepergian Prof. Amal pada 3 Januari 2026 di RS Moewardi Solo pada siang hari adalah kehilangan besar bagi keluarga besar Gontor, para alumni, santri, dosen, dan semua insan pendidikan yang pernah bersentuhan dengan semangat beliau untuk mengintegrasikan ilmu, akhlak, dan spiritualitas dalam setiap langkah.

Selamat jalan, Profesor Amal Fathullah Zarkasyi, guru kami, pelopor pendidikan pesantren-universitas, dan figur teladan yang telah mewariskan banyak ilmu, nilai, dan inspirasi. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah beliau, mencatatnya sebagai amal jariyah, serta menempatkan beliau di tempat terbaik di sisi-Nya. Aamiin. Al-Fatihah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan