
Proses Seleksi Kepala Sekolah di Makassar Dijamin Transparan dan Objektif
Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah memastikan bahwa proses seleksi kepala sekolah untuk 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjalan secara transparan, objektif, serta bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai. Hal ini dilakukan dengan melibatkan akademisi dan profesional dalam setiap tahapan seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme seleksi kepala sekolah di lingkungan SD dan SMP berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini juga terbuka dan dapat dipantau langsung oleh peserta.
"Secara detail, mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) serta uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan dan objektif karena melibatkan tim seleksi pihak eksternal," katanya di Makassar, Kamis (1/1).
Tahapan Seleksi yang Ketat dan Terukur
Achi menekankan bahwa seleksi ini tidak hanya dilakukan secara seremonial atau administratif semata, tetapi melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur. Tim seleksi yang terlibat terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan.
"Kami memastikan setiap calon kepala sekolah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan," jelasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab. Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kepemimpinan di lingkungan sekolah diisi oleh figur-figur yang mampu menjadi teladan.
Tujuan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Proses seleksi ini bertujuan untuk menjalankan tugas, mengelola satuan pendidikan secara berorientasi mutu, serta menjawab tantangan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
"Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab," kata Achi.
Menurut dia, keterlibatan semua pihak dalam mengawal proses seleksi kepala sekolah merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mencegah munculnya dugaan praktik-praktik menyimpang. Selain itu, proses ini juga bertujuan memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Regulasi yang Mengatur Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Achi menjelaskan bahwa proses seleksi dimulai dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota dan sekretaris daerah, yang memiliki otoritas untuk menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, kami mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian," jelas Achi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar