
Sembilan Pekerja Migran Indonesia Kembali ke Tanah Air Setelah Jadi Korban Dugaan TPPO di Kamboja
Sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) akhirnya kembali ke Tanah Air setelah menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban ini ditemukan dalam kondisi sehat, meski satu di antaranya diketahui sedang mengandung enam bulan. Proses evakuasi dan pemulangan dilakukan dengan bantuan pihak berwajib serta kerja sama dengan otoritas setempat.
Kondisi Korban Saat Dievakuasi
Bareskrim Polri memastikan keselamatan para PMI saat mereka ditemukan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum proses pemulangan.
“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujar Irhamni.
Takut Kembali ke Tempat Kerja
Para korban saling mengenal setelah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025. Mereka memilih tinggal bersama karena trauma dan ketakutan kembali ke lokasi kerja.
Irhamni menjelaskan, “Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena mereka ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.”
Pendampingan Selama Menunggu Pemulangan
Selama proses evakuasi, penyelidik Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menjamin keselamatan korban. Bantuan tempat tinggal, kebutuhan harian, hingga layanan medis diberikan, terutama bagi korban yang sedang hamil.
“Penyelidik memberikan bantuan tempat tinggal, makanan kepada seluruh korban dan perawatan medis khususnya bagi saudari A yang sedang mengandung tersebut,” kata Irhamni.
Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga
Pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025. Informasi tersebut diperkuat oleh temuan di media sosial terkait dugaan eksploitasi WNI di luar negeri.
Para korban disebut dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan pelaku penipuan online. Mereka juga mengalami kekerasan fisik selama berada di Kamboja.
Kasus ini mendapat sorotan luas setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial.
“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni.
Proses Hukum Terus Berjalan
Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini terus berjalan. Pemulangan sembilan PMI tersebut menjadi pengingat serius akan risiko penempatan kerja ilegal di luar negeri.
Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Melindungi PMI
- Penyelidik Bareskrim melakukan koordinasi dengan otoritas setempat.
- Bantuan tempat tinggal, makanan, dan layanan medis diberikan kepada korban.
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum proses pemulangan.
- Pelibatan keluarga dan lembaga perlindungan tenaga kerja dalam menangani kasus ini.
- Penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan pengungkapan kasus.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar