Seorang ibu hamil jadi korban TPPO bersama 9 WNI di Kamboja

Seorang ibu hamil jadi korban TPPO bersama 9 WNI di Kamboja

Pemulangan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja

Sebanyak sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja telah kembali ke Tanah Air. Salah satu dari mereka adalah seorang perempuan hamil dengan usia kandungan enam bulan, yang memicu perhatian lebih terhadap kondisi para korban.

Pemulangan kesembilan korban ini dilakukan melalui koordinasi yang intensif antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan otoritas setempat di Kamboja. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menyatakan bahwa semua korban dalam kondisi sehat dan aman setelah dipulangkan. Ia juga menegaskan bahwa salah satu korban berinisial A sedang dalam kondisi mengandung.

Kerja Sama Antar Lembaga

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara berbagai kementerian dan lembaga dalam proses pemulangan ini. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya berasal dari upaya polisi, tetapi juga kolaborasi lintas sektor untuk melindungi para korban.

Meski begitu, para korban tidak dapat hadir secara langsung dalam konferensi pers karena alasan keamanan dan privasi. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga didasarkan pada informasi viral di media sosial tentang adanya korban TPPO yang bekerja sebagai admin judi online atau scammer. Para korban bahkan sempat membuat video untuk memohon bantuan agar bisa kembali ke Indonesia.

Proses Penyelidikan dan Koordinasi Internasional

Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa divisi seperti Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan KBRI di Kamboja. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, dengan latar belakang wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara hingga Sulawesi Utara.

Menurut Irhamni, para korban berhasil melarikan diri dari tempat kerjanya karena sering mendapatkan perlakuan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Mereka tidak sadar bahwa pekerjaan yang mereka ambil justru berkaitan dengan penipuan dan judi online.

Modus Penipuan dengan Janji Gaji Tinggi

Modus operandi pelaku TPPO ini cukup menarik bagi para korban. Mereka diiming-imingi gaji besar, yaitu sebesar Rp9 juta per bulan, dengan janji menjadi operator komputer di luar negeri. Sponsor yang menawarkan pekerjaan ini juga membantu mengurus dokumen seperti paspor dan tiket keberangkatan, sehingga membuat korban semakin tertarik.

Namun, ketika sampai di Bandara Phnom Penh, Kamboja, para korban disadari bahwa mereka tidak bekerja sebagai operator komputer, tetapi sebagai admin penipuan dan judi online. Mereka tidak mengetahui lokasi tersebut secara pasti, sehingga menerima tawaran tanpa banyak bertanya.

Pengalaman Buruk di Tempat Kerja

Selama bekerja, para korban sering mengalami kekerasan baik secara verbal maupun fisik jika tidak mencapai target yang ditentukan oleh bos mereka. Bahkan, uang gaji yang dijanjikan di awal tidak sesuai dengan apa yang mereka terima setelah bekerja. Pelaku memberikan sanksi berupa push-up, sit-up, atau lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali kepada korban yang gagal mencapai target.

Dengan adanya pemulangan ini, pihak berwenang berharap bisa memberikan perlindungan lebih kepada korban TPPO dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan