Serahkan Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Bangkalan ke Penegak Hukum, Kerabat Minta Spekulasi Berhenti

Serahkan Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Bangkalan ke Penegak Hukum, Kerabat Minta Spekulasi Berhenti

Keluarga Ponpes Nurul Karomah Serahkan Terlapor ke Penyidik

Keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Karomah, yang berada di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, telah menyerahkan seseorang yang dilaporkan dalam kasus dugaan asusila kepada penyidik Polda Jatim. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatif dari pihak keluarga dan pesantren.

Pihak keluarga dan pesantren juga meminta masyarakat untuk menghentikan spekulasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat informasi yang simpang siur di media sosial. Mereka berharap agar semua pihak dapat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Proses Hukum Masuk Tahap Penyidikan

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, penanganan lebih lanjut dari kasus ini berada di bawah kewenangan Polda Jatim. Hal ini menjelaskan bahwa pihak kepolisian setempat hanya melakukan pengawasan awal sebelum serah terima ke pihak yang lebih berwenang.

Seorang terlapor, yang memiliki inisial UR, telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim sebagai saksi. Ia tiba di Polres Bangkalan didampingi oleh beberapa anggota keluarga dan menuju ruang kerja Kasat Reskrim. Sebelum pergi ke Polda Jatim, sepupu dari terlapor, Lora Fatkhul Bari, memberikan pernyataan yang disaksikan oleh AKP Hafid dan terlapor UR.

Komitmen Keluarga dan Pesantren

Lora Fatkhul Bari menyampaikan bahwa keluarga besar Ponpes Nurul Karomah bersikap komitmen dan kooperatif terhadap aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menghentikan spekulasi yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di media sosial.

“Kami serahkan saudara kami, anak kami Umar Faruq yang selama ini beritanya simpang siur di media,” ujar Lora Fatkhul dari dalam ruang kerja AKP Hafid.

Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Dengan harapan, proses hukum dapat berjalan sesuai fakta dan aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Permintaan Maaf dan Kejelasan Informasi

Lora Fatkhul kembali menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan kesimpangsiuran informasi yang terjadi. Ia berharap masyarakat bisa tenang dan tidak terpengaruh oleh berita-berita yang belum jelas kebenarannya.

“Sekali lagi atas keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Karomah, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi, atas kesimpangsiuran yang membuat masyarakat tidak tenang, sekali lagi dengan kerendahan hati kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutup Lora Fatkhul.

Penanganan Perkara oleh Polda Jatim

AKP Hafid Dian Maulidi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, mengungkapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana asusila anak di bawah umur tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

“Terlapor UR memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim sebagai saksi, saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan,” jelas Hafid.

Ia menambahkan bahwa untuk informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini, masyarakat dapat langsung bertanya kepada Polda Jatim.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan