
Pengangkatan 2.245 Tenaga Non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu di Nganjuk
Pemkab Nganjuk telah menyelesaikan proses pengangkatan sebanyak 2.245 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian status kepegawaian bagi mereka yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan setempat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, di Alun-Alun Nganjuk pada Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para penerima SK, yang diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang disiplin dan profesional.
Komitmen Pemda dalam Memberikan Kejelasan Status Kepegawaian
Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati Nganjuk, menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi secara aktif. Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK dan menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan optimal.
"Saya berharap seluruh penerima SK dapat menunjukkan kinerja yang disiplin, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menekankan bahwa integritas, etos kerja, dan semangat pengabdian harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas. Dengan pengangkatan ini, diharapkan bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
Kebijakan Nol Rupiah dan Transparansi Proses
Seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan. Ini menjadi bagian dari komitmen pemda dalam menerapkan kebijakan nol rupiah, yang artinya tidak ada biaya atau upeti yang diperlukan dalam proses pengangkatan.
"Jadikan amanah ini sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kinerja. Jangan sampai semangat dan kinerja justru menurun setelah menerima SK," pesannya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer yang memenuhi kriteria sebagai PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.455 orang. Awalnya, terdapat 2.449 orang, namun dua orang mengundurkan diri dan dua orang meninggal dunia.
Mulai Bekerja pada Januari 2026
Setelah menerima SK, para PPPK Paruh Waktu akan mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing. Mereka juga akan menerima penghasilan terhitung mulai 2 Januari 2026.
Proses pengangkatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN. Dengan adanya pengangkatan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih profesional dan efisien.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar