Seribu Warga Garut Kritik Penangguhan Sertifikat Tanah Eks HGU, Ancam Demo ke ATR/BPN

Seribu Warga Garut Kritik Penangguhan Sertifikat Tanah Eks HGU, Ancam Demo ke ATR/BPN

Warga Tegalgede Mempertanyakan Penangguhan Penerbitan Sertifikat Tanah

Warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang jumlahnya lebih dari seribu orang, mempertanyakan kebijakan penangguhan penerbitan sertifikat hak atas tanah garapan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut. Mereka menilai kebijakan ini merugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para penggarap lahan.

Kekecewaan warga disampaikan melalui berbagai forum diskusi resmi. Mereka adalah calon penerima dan calon lokasi (CPCL) serta berita negara bagi aset (BNBA) tahap pertama dan kedua dalam program redistribusi tanah. Mereka menilai bahwa tidak ada alasan jelas terkait penundaan penerbitan sertifikat tersebut.

Salah seorang warga, Aa Permana, menyebutkan bahwa penangguhan sertifikat tidak memiliki dasar yang kuat. Berbagai keberatan yang diajukan sejumlah pihak sebenarnya telah dibahas dalam audiensi dan mediasi resmi bersama pemerintah daerah dan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam beberapa pertemuan, persoalan keberatan itu sudah dibicarakan. Bahkan, disepakati bersama. Namun, sampai sekarang, pihak yang keberatan tidak pernah bisa menunjukkan data pendukung yang valid.

Aa mengatakan, warga mendesak pihak ATR/BPN Garut untuk segera menerbitkan sertifikat hak atas tanah agar para penggarap dapat mengelola lahan dengan tenang dan tanpa rasa khawatir. Sertifikat tersebut dianggap sebagai bentuk kepastian hukum yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Jika penangguhan terus berlanjut, warga berencana melakukan aksi besar-besaran dengan mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut. Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak agar sertifikat redistribusi tanah segera diterbitkan.

Resah di Tengah Masyarakat

Sementara itu, Kepala Desa Tegalgede Dona Kartika mengungkapkan bahwa terdapat 1.059 warganya yang seharusnya sudah menerima sertifikat hak atas tanah dari program redistribusi lahan eks PT Condong tersebut. Dona menjelaskan, proses klarifikasi dan verifikasi telah dilakukan berulang kali, termasuk pertemuan terakhir yang digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Dalam forum itu, pihak yang menyampaikan keberatan diminta untuk menunjukkan bukti dan data pendukung. Tetapi sampai sekarang tidak pernah ada.

Ia menilai keputusan penangguhan sertifikat secara sepihak sangat disayangkan karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ATR/BPN seharusnya berperan aktif menyukseskan program strategis nasional redistribusi tanah.

Dona memastikan bahwa penyusunan data CPCL dan BNBA telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan, seluruh tahapan telah ditempuh secara transparan dan taat hukum.

Terkait klaim adanya 234 orang yang disebut tidak memperoleh lahan garapan, Dona menyatakan bahwa hingga kini tidak pernah ada data resmi yang membuktikan klaim tersebut. Bahkan, sebagian nama yang disebut justru tercatat sebagai penerima pada tahap kedua.

Dalam audiensi bersama ATR/BPN sebelumnya, menurut Dona, telah disepakati bahwa warga yang telah masuk CPCL tetap diproses, sementara yang belum terakomodasi akan diajukan kembali pada tahun 2026 sesuai kuota yang ditetapkan BPN.

Masih Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor ATR/BPN Garut belum memberikan keterangan terkait penangguhan penerbitan sertifikat redistribusi tanah tersebut. Kepala ATR/BPN Garut Eko juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan