Serikat Pekerja dan Gubernur Dedi Mulyadi Sepakat Tidak Koreksi UMSK Jabar

Pertemuan Serikat Buruh dengan Gubernur Jabar

Perwakilan serikat pekerja/buruh telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu 17 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan beberapa aspirasi terkait upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut mereka membahas upah minimum provinsi (UMP) dan UMSK. Terkait upah minimum, pihaknya meminta provinsi merujuk pada International Labour Organization (ILO).

"Hasil dari kajian ILO yang juga ada di parlemen kementerian tadi menunjukkan bahwa UMP, upah layak provinsi berdasarkan ILO adalah 4,1 sedangkan saat ini hanya 2,1. Kami memberikan masukan kepada gubernur untuk mengurangi disparitas agar kajian ILO bisa diakomodir," ujarnya.

Selanjutnya, terkait UMSK, menurut Roy, Gubernur Jabar setuju dengan usulan mereka. Dedi ingin tidak ada UMP, tetapi langsung UMSK per sektor. "Jadi, jika otomotif di seluruh Jawa Barat memiliki upah yang sama. Sektor tekstil, garment, sepatu di seluruh Jawa Barat juga memiliki upah yang sama. Itu keinginan Pak Gubernur. Kami setuju dengan formula itu," jelasnya.

Namun, regulasi saat ini masih menggunakan formula alfa yang berkisar antara 0,5 sampai 0,9. Menurut Roy, jika alfa digunakan sebesar 0,9, maka kenaikannya rata-rata 6,7 persen. Namun, untuk daerah seperti Banjar, kenaikannya hanya 2,3 persen.

Roy menyoroti bahwa formula alfa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 yang menyatakan bahwa KHL harus menjadi satu gambaran dalam penetapan upah minimum. "ILO sudah menetapkan, termasuk kementerian juga mengakui, karena atas permintaan kementerian tenaga kerja. Untuk KHL Jabar itu angkanya mencapai 4,1 juta. Namun, data dari ILO tidak digunakan dalam PP pengupahan yang terbaru ini," katanya.

Menurut Roy, hal ini hanya menjadi lip service pemerintah pusat. Ia juga menyoroti kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebagaimana putusan MK tidak boleh dibatasi dari 0,5 sampai 0,9.

"Bagaimana jika kabupaten A memiliki kontribusi tenaga kerjanya sebesar 1 persen atau 2 persen? Maka, itu tidak bisa dilakukan karena dibatasi. Sikap kami adalah menolak pembatasan tersebut dalam PP yang baru," ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar upah sektor tidak dipersulit. Tahun lalu, mereka bolak-balik memperjuangkan upah sektor karena banyak persoalan yang sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan, namun diserahkan kepada Gubernur, ternyata dikembalikan.

"Pak Dedi menyampaikan bahwa sepanjang sudah direkomendasikan oleh Kabupaten/Kota sepakat, kami tidak akan mengubah apapun dan tidak akan dikembalikan. Ini yang akan kami pegang, karena pengalaman kami bertahun-tahun selalu dikoreksi oleh Gubernur dan PJ beberapa tahun ke belakang, serta pada masa pemerintahan Pak Ridwan Kamil," ungkapnya.

Pihaknya berharap sebelum UMSK ditetapkan, gubernur sudah berjanji akan ada pertemuan dengan pimpinan Serikat dan Apindo untuk merumuskan kembali usulan-usulan dari Kabupaten/Kota.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan