Sering Jadi Kendala Bansos, Ini Penyebab Gagal Burekol dan Status "Exclude" pada Data DTSEN

Sering Jadi Kendala Bansos, Ini Penyebab Gagal Burekol dan Status "Exclude" pada Data DTSEN

Masalah Burekol dan Status Exclude pada DTSEN yang Menyulitkan Keluarga Penerima Manfaat

Masalah gagalnya proses pembukaan rekening kolektif (Burekol) atau munculnya status Exclude pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sering kali membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merasa bingung. Hal ini menyebabkan bantuan sosial (bansos) yang seharusnya cair menjadi terhambat atau bahkan terhenti secara tiba-tiba.

Berdasarkan penjelasan teknis yang dihimpun, fenomena ini berkaitan erat dengan proses transformasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN yang terintegrasi dengan data kependudukan. Penyebab utama gagalnya verifikasi ini adalah adanya penarikan ulang data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai data induk. Saat transformasi data berlangsung, sistem secara otomatis mengikuti alamat terbaru yang tercatat di Dukcapil, bukan lagi mengikuti riwayat alamat lama yang ada di DTKS.

Kendala di Lapangan Akibat Perubahan Data

Beberapa kendala di lapangan muncul akibat perubahan data tersebut, antara lain:

  • Alamat Tidak Sesuai: Jika warga belum memperbarui alamat di Dukcapil (masih tercatat alamat lama), sistem akan membaca ketidaksesuaian domisili saat verifikasi lapangan.
  • Gagal Burekol: Akibat alamat yang tidak sesuai, proses pembuatan rekening bantuan tidak bisa dilanjutkan.
  • Status Exclude: KPM yang sebelumnya pernah mencairkan bansos bisa tiba-tiba terhenti (Exclude) karena data dianggap tidak valid oleh sistem pusat.

Langkah-Langkah untuk Mengatasi Masalah

Bagi masyarakat yang mengalami kendala tersebut, terdapat beberapa langkah strategis yang harus segera dilakukan sebagai solusinya:

  1. Validasi Dokumen: Pastikan data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP sudah benar-benar diperbarui (update) dan valid di kantor Dukcapil setempat.
  2. Perbaikan Melalui SIKS-NG: Ajukan perbaikan data DTSEN melalui pemerintah desa/kelurahan atau melalui operator aplikasi SIKS-NG untuk memastikan riwayat domisili diperbaiki.
  3. Proses Sinkronisasi: Setelah data diperbaiki, KPM diminta untuk bersabar. Sinkronisasi antara Dukcapil dan DTSEN tidak terjadi secara real-time atau langsung, melainkan membutuhkan waktu proses sistem.

Peran Masyarakat dalam Memastikan Keakuratan Data

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengecek keaktifan data kependudukannya. Kesesuaian antara domisili nyata dengan data di sistem kependudukan menjadi kunci utama agar bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sabar dan ikuti alur birokrasi yang ada adalah kunci utama agar data kembali sinkron dan hak sebagai penerima bantuan dapat kembali diperoleh.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan