Sering ke Luar Negeri, Kabid P2 Bea Cukai Batam Dikritik Tidak Patuhi Instruksi Presiden

Perjalanan Luar Negeri Kabid P2 Bea Cukai Batam yang Menimbulkan Pertanyaan

Beberapa waktu terakhir, keberadaan seorang pejabat di Bea Cukai Batam, yaitu Kabid P2, Muhtadi, menjadi perhatian masyarakat. Hal ini terkait dengan laporan bahwa ia sering melakukan perjalanan ke luar negeri melalui pelabuhan internasional Harbour Bay, Batuampar. Dari tahun 2022 hingga 2025, Muhtadi diketahui melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak 52 kali. Tujuan utamanya adalah Singapura, Australia, dan negara-negara lainnya.

Sebagai jabatan strategis, posisi Kabid P2 Bea Cukai Batam memiliki tanggung jawab besar dalam operasi patroli, penindakan pelanggaran, serta penyidikan terkait kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu, kegiatan perjalanan ke luar negeri ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Batam.

Penjelasan dari Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan bahwa memang dalam tiga bulan terakhir ini, Kabid P2 sering bolak-balik ke luar negeri. Namun, menurutnya, hal ini dilakukan karena adanya urusan kerja.

"Setahu saya, Kabid P2 ke luar negeri yaitu Singapura dan negara tetangga lainnya. Berkunjung karena adanya urusan kerja seperti agenda patroli bersama antarnegara," jelas Evi saat dihubungi melalui telepon.

Evi juga menjelaskan bahwa jika kunjungan tersebut berkaitan dengan urusan kantor, maka ia pasti mengetahuinya. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah ada urusan pribadi yang dilakukan oleh Kabid P2.

"Kalau urusan kunker, saya pasti mengetahui, tetapi urusan pribadi bukan ranah saya. Memang beberapa bulan terakhir ini pihak Bea Cukai Batam kerap mengadakan kerja sama patroli laut, baik dengan negara Singapura maupun Malaysia," ujarnya.

Namun, dengan jumlah kunjungan ke luar negeri sebanyak 52 kali dalam tiga tahun terakhir, Evi memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. "Kalau untuk urusan kerja kunjungan ke luar negeri, saya pastikan itu tidak benar atau hoaks."

Tanggapan dari Ombudsman RI

Tanggapan keras datang dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Sianturi. Menurutnya, keberadaan pejabat yang sering berkunjung ke luar negeri tanpa izin atau rekomendasi cuti bisa dianggap sebagai bentuk flexing, yaitu penggunaan dana negara secara tidak wajar.

"Baru-baru ini sudah diingatkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang meminta dan mewanti-wanti langsung kepada para Menteri, untuk mengingatkan anggotanya agar tidak berkunjung ke luar negeri, dengan berbagai pertimbangan," tegas Lagat saat dikonfirmasi.

Lagat menekankan bahwa bepergian ke luar negeri adalah hal yang biasa. Namun, sebagai pegawai negeri, harus ada aturan yang diikuti, seperti mendapatkan cuti, tidak mengabaikan tugas, dan menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan.

"Apabila perjalanan ke luar negeri dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, maka hal ini bisa ditindaklanjuti oleh Kepala Bea Cukai Batam," tambahnya.

Tindakan yang Harus Diambil

Atas kasus ini, Lagat menyarankan agar pimpinan Bea Cukai Batam segera meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Apakah perjalanan ke luar negeri dilakukan untuk berlibur bersama keluarga tanpa cuti, atau ada urusan kerja yang mendesak.

"Jika ditemukan pelanggaran, Kepala Bea Cukai Batam harus memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tutup Lagat.

Kesimpulan

Perjalanan ke luar negeri yang sering dilakukan oleh seorang pejabat tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Meskipun ada penjelasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka kerja sama antarnegara, namun jumlahnya yang begitu tinggi membuat masyarakat khawatir akan penggunaan dana negara. Oleh karena itu, penting bagi instansi terkait untuk segera mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan