
nurulamin.pro, JAKARTA - Mulai Oktober 2026, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menegakkan standar halal nasional sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.
Pemerintah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK pada 17 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah usaha.
“Dengan bersertifikat halal, pelaku usaha makanan dan minuman akan menjadi lebih tertib halal. Ini menjadi kunci bagi Indonesia untuk menuju pusat halal dunia,” ujar Haikal.
Menurutnya, UMKM yang telah mengantongi logo halal cenderung lebih diminati konsumen, memiliki daya saing lebih tinggi, serta berpeluang menembus pasar ekspor dan bersaing dengan produk asing.
Berdasarkan data BPJPH, hingga kini terdapat sekitar 11 juta produk makanan dan minuman bersertifikat halal, dengan lebih dari 3 juta pelaku usaha. Namun, angka tersebut masih jauh dibandingkan total jumlah pelaku usaha di Indonesia yang mencapai lebih dari 60 juta unit.
“Memang masih jauh. Target penyelesaian nasional hingga 2029, termasuk usaha mikro dan kecil, baik yang berskala gerobakan maupun usaha rumahan,” jelas Haikal.
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1,35 juta sertifikasi bagi UMK menggunakan skema self declare.
“Jumlah UMKM sangat besar, sementara tenaga pendamping halal baru sekitar 110 ribu. Karena itu, skema self declare dengan verifikasi Pendamping Produk Halal menjadi solusi percepatan,” katanya.
Selain program gratis, BPJPH juga mendorong digitalisasi melalui sistem Halal MAX berbasis kecerdasan buatan (AI), penguatan regulasi, serta kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan sembilan kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.
Haikal mengakui kuota sertifikasi halal gratis belum sebanding dengan jumlah UMKM nasional. Namun, langkah ini dinilai sebagai terobosan besar pemerintah dalam membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk.
Terkait konsekuensi bagi UMKM yang belum bersertifikat halal, Haikal menilai sanksi sosial akan menjadi faktor paling nyata. Seiring meningkatnya literasi halal, konsumen akan semakin selektif.
“Mayoritas masyarakat Indonesia memilih makanan halal. Jika tidak bersertifikat, daya saing dan potensi penjualan akan terganggu,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, sanksi administratif akan diterapkan bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan. Pelaku usaha juga wajib mencantumkan status halal atau nonhalal, dan tidak membiarkannya tanpa keterangan.
Pengawasan pasca-sertifikasi akan dilakukan secara persuasif di sekitar 1.600 titik seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan sentra kuliner. Pendamping halal akan dibekali identitas resmi tanpa pendekatan represif. “Tidak ada razia. Karena aturan ini untuk melindungi konsumen sekaligus pelaku usaha,” tegas Haikal.
Pengamat branding dan pemasaran Yuswohady menilai sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan penguat nilai merek. “Brand itu soal value. Jaminan halal menambah value UMKM. Selama ini, sertifikasi halal sering dianggap kemewahan yang hanya bisa dijangkau perusahaan besar,” ujarnya.
Namun, tantangan utama terletak pada proses verifikasi. UMKM biasanya memiliki sumber daya terbatas dan jarang memiliki standar operasional prosedur (SOP) formal. Berbeda dengan perusahaan besar yang memiliki manajemen dan SOP jelas sehingga verifikasi lebih mudah, UMKM harus menghadapi kompleksitas lebih tinggi. “Untuk UKM, verifikasi ini sulit karena pengelolaannya natural, kecil-kecil, dan sering tidak mengerti proses,” tambahnya.
Meski begitu, Yuswohady menekankan bahwa konsumen di Indonesia sudah cenderung percaya bahwa produk UMKM halal secara default. “Kalau UMKM memasang logo halal, itu menunjukkan keseriusan dan menambah reputasi, tapi secara umum, masyarakat sudah merasa confident bahwa produk UMKM halal,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar