Masalah Legalitas Lahan Menghambat Pembangunan Pasar Payakumbuh
Kekecewaan para pedagang di Pasar Payakumbuh semakin memuncak. Sudah hampir empat bulan mereka menunggu kabar tentang pembangunan kembali pasar setelah terjadi kebakaran di Blok Barat. Namun, hingga saat ini, proses pembangunan masih terhenti. Penyebab utamanya adalah belum diterbitkannya sertifikat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh. Selain itu, niniak mamak Koto Nan IV juga disebut ikut menghambat proses legalitas.
Para pedagang merasa bahwa BPN dan niniak mamak seolah memiliki kunci pembangunan tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk mempercepat penyelesaian. Ayu Suhana, salah satu pedagang yang kehilangan kios akibat kebakaran, menyampaikan kekecewaannya secara langsung. Kami sudah terlalu lama menunggu. Kalau BPN dan niniak mamak terus menghambat, sampai kapan pasar ini dibangun? Kami hanya ingin kembali berdagang untuk hidup, ujarnya.
Ayu menegaskan bahwa para pedagang kini berada di titik frustrasi. Pasar adalah satu-satunya tempat kami mencari nafkah. Kenapa legalitas lahan yang sudah puluhan tahun menjadi fasilitas umum tiba-tiba ribut dipersoalkan? tanyanya dengan nada kesal.
Desakan dari para pedagang kini semakin keras. Mereka meminta BPN dan niniak mamak Koto Nan IV tidak menjadikan pedagang sebagai korban kepentingan dan tarik-menarik klaim lahan. BPN harus menjelaskan ke publik, kenapa sertifikat pasar yang sudah puluhan tahun dikuasai pemerintah tidak kunjung keluar. Apa sebenarnya yang menghambat? pintanya.
Para pedagang juga mempertanyakan sikap niniak mamak yang dianggap tidak memberikan solusi, justru memunculkan klaim baru yang memicu ketidakpastian. Kami bukan minta lebih. Kami hanya ingin pasar dibangun kembali. Kalau prosesnya terus dipersulit, berarti nasib kami memang sedang dipermainkan, kata pedagang lain menimpali.

Di tempat terpisah, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengaku tidak habis pikir dengan munculnya klaim baru atas lahan pasar yang sudah puluhan tahun digunakan pemerintah. Sudah lama tanah itu jadi fasilitas umum, tiba-tiba diklaim dan minta jatah petak toko. Lucu sekali. Kalau begini caranya, bagaimana kita mau bangun? katanya.
Ia menegaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan dipersilakan menempuh jalur hukum, namun polemik tersebut berpotensi besar menghambat pembangunan kembali pasar. Zulmaeta menyebut persoalan ini bahkan sudah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan memperlambat program strategis pemerintah.
Lebih lanjut, Wali Kota Zulmaeta menegaskan, jika salah satu persyaratan yang diminta pemerintah pusat tidak lengkap, maka bantuan yang diminta otomatis batal. Kalau syarat dari pusat tidak terpenuhi, pembangunan gagal. Yang rugi seluruh masyarakat Payakumbuh, terutama para pedagang korban kebakaran, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menyebut pemko sudah memenuhi hampir seluruh syarat yang diminta pemerintah pusat. Hanya satu yang belum selesai: sertifikat lahan yang harus diterbitkan BPN. Dari 21 syarat Kemendag dan 18 Readiness Criteria Kementerian PUPR, tinggal satu: legalitas lahan. Semua dokumen sudah kami serahkan ke BPN. Tapi prosesnya terhenti karena ada hambatan dari pihak tertentu, terangnya.
Ia menegaskan tanpa sertifikat, pemerintah pusat tidak bisa mengalokasikan dana pembangunan dari APBN. Kalau sertifikat tidak keluar, bantuan APBN bisa batal. Yang rugi pedagang, bukan pihak-pihak yang mempersulit, katanya.
Muslim juga mengingatkan bahwa APBD Payakumbuh tidak sanggup membiayai pembangunan pasar dengan skala sebesar itu. Dengan sertifikat yang belum terbit, rencana pembangunan pasar, termasuk rancangan bangunan semi modern dengan dua lantai, basement parkir, dan fasilitas ruang usaha bisa buyar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar