Setelah Dengar Tanggapan JPU, Dedy Yulianto Kecewa

Setelah Dengar Tanggapan JPU, Dedy Yulianto Kecewa

Penasihat Hukum Kecewa atas Tanggapan Jaksa dalam Kasus Dedy Yulianto

Dedy Yulianto dan penasihat hukumnya mengungkapkan kekecewaan terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terkait eksepsi yang diajukan oleh pihaknya. Hal ini disampaikan melalui Nina Iqbal, penasihat hukum Dedy Yulianto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan.

Tanggapan JPU Dinilai Tidak Kompeten

Nina Iqbal menyatakan bahwa tanggapan JPU pada hari itu dinilai tidak kompeten karena hanya fokus pada pokok perkara, bukan pada syarat formil yang seharusnya menjadi dasar pengajuan eksepsi. Menurutnya, pernyataan dalam eksepsi berbasis pada unit kendaraan, namun tanggapan JPU justru tidak menjawab hal tersebut.

"Kami sangat mengecewakan sekali klien kami karena data unit kendaraan yang salah tidak dianggap sebagai dasar untuk menentukan terdakwa atau tersangka dalam produk hukum mereka," ujar Nina Iqbal.

Dedy Yulianto Merasa Terzolimi

Dedy Yulianto merasa terzolimi karena merasa diskriminasi dalam proses hukum yang dihadapinya. Ia juga mengeluhkan kurangnya validitas materi alat bukti yang digunakan oleh JPU dalam menuntutnya. Menurutnya, banyak bukti yang hilang atau tidak terpenuhi, sehingga memengaruhi proses persidangan.

"Kami akan mengajukan keluhan ini ke Komisi III pusat, agar mereka melihat kinerja jaksa dalam mengelola dakwaan terhadap seorang yang diragukan kemampuannya untuk diangkat dalam dugaan tindak pidana korupsi," jelas Nina Iqbal.

Bukti yang Hilang dan Saksi yang Tidak Dimunculkan

Selain itu, Nina Iqbal menyebutkan bahwa barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpotong atau hilang. Termasuk saksi yang menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan Dedy Yulianto bukan lagi kendaraan dinas jabatannya tidak dimunculkan.

"Kami akan menghadirkan saksi adicat untuk membuktikan bahwa unit kendaraan yang digunakan pak Dedy selepas tanggal 4 Oktober 2017 adalah kendaraan pribadi," tambahnya.

Permintaan kepada Majelis Hakim

Pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan eksepsi serta memberikan putusan sela yang sesuai dengan hak Dedy Yulianto.

"Terkait putusan yang akan dihadirkan, kami berharap majelis dapat mengkaji secara detail sesuai aturan bahwa hak seorang terdakwa dapat diberikan seluas-luasnya dan sesuai ketentuan," harap Nina Iqbal.

Latar Belakang Kasus

Sidang kali ini berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dedy Yulianto tersandung kasus dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2014-2019 yang merugikan negara senilai Rp2.395.286.220,00. Bersama terdakwa lain seperti Hendra Apollo, Amri Cahyadi, dan Syaifuddin, ketiganya telah mendapatkan putusan atau menjalani hukuman pidana penjara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan