
Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB
Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, hadir di Gedung Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim hukumnya. Ia menghadapi awak media dengan senyum khasnya dan langsung masuk ke ruangan penyidik KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, ia memberikan pernyataan singkat kepada para jurnalis.
"Ya, semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran. Lain-lain tanya ke lawyer saya ya, saya izin agak lelah," ujarnya.
Tidak Tahu Menahu Soal Dana Iklan Bank BJB
Terkait dugaan korupsi yang melibatkan jajaran pimpinan Bank BJB, Kang Emil mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam tupoksi gubernur, tindakan korporasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan oleh teknis mereka sendiri.
"Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri," kata Kang Emil.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak menerima informasi tentang dana dan pengadaan iklan Bank BJB dari ketiga pejabat Bank BJB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya," tambahnya.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Sebagai Komisaris Utama Bank BJB saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode tahun 2018 hingga 2023, KPK telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait. Salah satunya adalah selegram Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie. Lisa Mariana dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterimanya dari RK, sedangkan Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan terkait pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL yang dilakukan Ridwan Kamil.
Penyidik KPK masih terus mendalami proses pengadaan jasa agensi periklanan di Bank BJB. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S)
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi mencapai total Rp329 miliar. YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan internal Bank BJB terkait pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah alat bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus. Di antaranya adalah motor Royal Enfield tipe Classic 500 berwarna hitam dan mobil Mercedes-Benz 280 SL.
LHKPN Ridwan Kamil
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 5 September 2023, Ridwan Kamil tercatat memiliki lima unit motor dari berbagai merek. Dalam laporan tersebut, disebutkan:
- 1 unit motor gede (moge) dengan merek Royal Enfield Classic 500 Battle Green senilai Rp78.000.000
- Motor Kawasaki W175 senilai Rp21.500.000
- Motor Honda CBR senilai Rp21.500.000
- Motor Vespa matic senilai Rp41.700.000
- Motor Honda Beat Matic senilai Rp8.200.000
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar