Setelah Kadis ESDM Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pesan Wagub Kalteng

Setelah Kadis ESDM Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pesan Wagub Kalteng

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon di Kalteng

Pada Kamis (11/12/2025) malam WIB, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas ESDM inisial VC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon. Penetapan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) antara tahun 2020 hingga 2025.

Kejati Kalteng juga menetapkan Direktur PT IM inisial HS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengelolaan izin pertambangan serta penjualan hasil tambang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas. IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.

Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan. Padahal, PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas.

Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan. Hal ini menjadi dasar bagi penindakan hukum terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.

Peringatan dari Wakil Gubernur Kalteng

Menanggapi penetapan tersangka ini, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo memberikan peringatan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja secara profesional. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memenuhi ketentuan dan aturan, serta mempertanggungjawabkan pekerjaan dengan baik.

"Tujuannya adalah agar setiap kegiatan yang dilaksanakan betul-betul sesuai dengan ketentuan, semuanya harus bekerja secara profesional," ujar Edy kepada berita, Jumat (12/12/2025).

Edy menegaskan bahwa penetapan tersangka Kadis ESDM Kalteng harus menjadi pembelajaran. Ia menekankan pentingnya memahami dan hati-hati dalam sisi aturan, proses pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring.

Saat ini, belum ada informasi terkait keluhan pelayanan publik di Dinas ESDM Kalteng. Namun, Edy menyampaikan bahwa penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM merupakan kewenangan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM pada 2020-2025.

Selain itu, ditemukan adanya praktik manipulasi dalam proses penjualan hasil tambang. PT IM tidak hanya menjual komoditas di lokasi pertambangan yang diizinkan, tetapi juga membeli hasil tambang dari masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas.

Hal ini menunjukkan adanya kerancuan dalam pengawasan dan penerapan aturan terkait izin usaha pertambangan. Oleh karena itu, Kejati Kalteng mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin pertambangan. Selain itu, diperlukan kesadaran dan komitmen dari para pejabat daerah untuk menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Penetapan tersangka ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi akan mendapat konsekuensi hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan