
Penetapan Dua Tersangka Korupsi dalam Penyimpangan Penjualan Hasil Tambang Zirkon
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dan penyimpangan dalam penjualan hasil tambang zirkon. Pengumuman ini dilakukan pada Kamis (11/12/2025), yang menunjukkan tindakan tegas dari pihak berwajib terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di sektor pertambangan.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT Investasi Mandiri dengan inisial HS dan Kadis ESDM Kalteng dengan inisial VC. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari sejak statusnya sebagai tersangka ditetapkan. Proses penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap kasus tersebut.
Administrasi Dinas ESDM Kalteng tetap berjalan meskipun adanya penahanan dua pejabat penting. Pada Jumat (12/12/2025), masih terlihat aktivitas di Kantor Dinas ESDM Kalteng, termasuk pelayanan surat menyurat dan administrasi. Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syaripudin, menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pelayanan publik. Namun, untuk tindak lanjut surat menyurat, mereka masih menunggu arahan dari Pemprov Kalteng.
"Untuk pejabat sementaranya kami masih menunggu petunjuk dari Pemprov," ujar Syaripudin saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (12/12/2025).
Penggeledahan Kantor Dinas ESDM
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi. Penggeledahan ini berlangsung hingga Jumat (12/11/2025) dini hari. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Henri Hanafi, mengungkapkan bahwa pertambangan yang dilakukan oleh PT Investasi Mandiri sebelumnya telah disegel. Penyimpangan penjualan zirkon terjadi pada periode 2020-2025. Selain Kadis ESDM Kalteng, pihaknya juga telah menetapkan HS selaku direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka.
Penyimpangan dalam Penjualan Komoditas Pertambangan
PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas. IUP ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.
Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng. Persetujuan ini digunakan sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan. Padahal, PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas.
Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan. Hal ini menjadi dasar bagi penuntutan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.
Proses Penahanan dan Pemeriksaan
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam, kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah. Mereka tidak mengeluarkan sepatah katapun saat proses penahanan berlangsung. Ini menunjukkan bahwa keduanya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan.
Kasus yang sedang ditangani Kejati Kalteng ini terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT IM pada periode 2020-2025. Kasus ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan, serta kekhawatiran terhadap pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar