Setelah Kasus Nenek Elina, Eri Cahyadi Bentuk Satgas Reformasi Agraria Surabaya


SURABAYA, nurulamin.pro
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria. Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk menangani berbagai laporan masyarakat terkait masalah pertanahan yang terjadi di kota tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap beberapa permasalahan tanah yang muncul, termasuk kasus yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80), yang diusir dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep.

Eri menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan solusi cepat dan efektif bagi masyarakat yang menghadapi sengketa tanah. Ia menyebutkan bahwa ada dua satgas yang telah dibentuk, yaitu Satgas Anti Preman dan Satgas Reformasi Agraria.

Mekanisme Pelaporan

Menurut Eri, masyarakat tidak hanya dapat melaporkan masalah tanah ke tingkat kelurahan, tetapi juga langsung kepada Satgas Reformasi Agraria. Satgas ini terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika masyarakat menghadapi masalah tanah, mereka tidak bisa menghindar. Ada BPN, Kejaksaan, kepolisian, dan Pemerintah Kota yang siap membantu. Sehingga masalah bisa segera diselesaikan,” jelas Eri.

Masyarakat dapat melaporkan masalah pertanahan melalui nomor darurat 112. Nantinya, Satgas Reformasi Agraria akan menangani laporan tersebut hingga tuntas. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan hotline khusus yang dapat langsung dihubungi masyarakat. Meski belum sepenuhnya beroperasi, saat ini layanan pengaduan masih tersedia di pusat kota, dekat dengan Inspektorat.

Harapan Wali Kota

Eri berharap dengan adanya satgas ini, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam menghadapi sengketa tanah. Ia berharap masyarakat tidak lagi khawatir bahwa tanah mereka akan diakui oleh orang lain.

“Sehingga jika ada permasalahan terkait tanah, seperti dipermainkan atau dibohongi orang, masyarakat bisa melaporkannya ke Satgas Reformasi Agraria,” ujarnya.

Kasus Pengusiran Nenek Elina

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, melaporkan kejadian pengusiran secara paksa yang dialami kliennya, nenek Elina Widjajanti. Peristiwa ini terjadi di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Wellem menjelaskan bahwa sekitar 20 sampai 30 orang datang dan melakukan pengusiran tanpa adanya putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan eksekusi ilegal.

Pengusiran terjadi saat Elina menolak keluar dari rumah. Nenek tersebut ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang untuk mengosongkan bangunan. Di dalam rumah saat itu juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi berusia 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan