Setelah SD Negeri, Puskesmas di Brebes Kritik Instruksi Pembelian Tiket Konser

Masalah Pembelian Tiket Konser Naragigs 2025 dengan Dana Puskesmas dan BOS

Banyak pihak mulai memperhatikan isu pembelian tiket konser Naragigs 2025 yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk puskesmas dan sekolah dasar (SD) negeri. Konser yang akan digelar di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu (13/12/2025) ini menampilkan sejumlah musisi ternama seperti Dewa 19, Virzha, Marcello Tahitoe, Andra and The Backbone, serta band lokal lainnya.

Puskesmas Diwajibkan Membeli Tiket

Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa pegawai puskesmas, seluruh puskesmas di Brebes, Jawa Tengah, diwajibkan membeli tiket konser tersebut. Bahkan, masing-masing puskesmas harus mengeluarkan uang jutaan rupiah menggunakan anggaran Unit Organisasi Berbasis Fungsional (UOBF) Puskesmas.

"Semua puskesmas di Brebes, 38 puskesmas beli tiket jutaan rupiah, pakai duit puskesmas, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta. Bayarnya ke koordinator," kata salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Instruksi ini bahkan disebut wajib dilaksanakan. Salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memberikan perintah kepada seluruh puskesmas untuk membeli tiket konser. "Memang wajib. Kita tiap puskesmas harus bayar Rp 2,8 juta buat tiket 15 orang. Terdiri untuk 2 kelas VIP dan 13 kelas festival," tambah sumber tersebut.

Namun, tidak semua instansi bersedia mengikuti instruksi tersebut. Salah satu sumber dari instansi Pemkab lainnya mengaku pernah ditawari bendelan tiket oleh seorang pejabat agar diborong. Namun, ia menolak karena tidak ingin menggunakan uang negara.

"Ada perintah memang, dan saya disodori bendelan tiket. Saya tidak mau pakai uang instansi, jadi saya tawarkan kepada anak buah yang bersedia untuk membeli secara pribadi. Nanti tiket laku berapa, lebihnya nanti saya kembalikan," ujar sumber itu.

Dinkesda Bantah Ada Instruksi

Plt Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Brebes Tambah Raharjo membantah adanya instruksi dari pihaknya untuk ASN wajib membeli tiket konser atau menggunakan dana instansi seperti Puskesmas.

"Jadi tidak ada arahan-arahan seperti itu, maksudnya pakai dana ini, dana itu," kata Tambah. Ia menyatakan bahwa konser tersebut adalah acara umum yang diselenggarakan oleh panitia bekerja sama dengan pemerintah daerah.

"Tiket itu kan dijual bebas, tidak memandang PNS bukan PNS. Dan itu kan penyelenggaranya Pemerintah Daerah juga kan? acara itu. Jadi menyampaikan pesan yang suka nonton musik silakan bisa membeli tiket," tambahnya.

Penggunaan Dana BOS untuk Tiket Konser

Selain puskesmas, isu pembelian tiket konser juga terjadi di lingkungan sekolah dasar. Beredar kuitansi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket konser Naragigs 2025. Salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes mencatat tagihan sebesar Rp 450 ribu untuk tiga tiket konser.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes membenarkan adanya sejumlah sekolah yang membeli tiket konser menggunakan dana BOS. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes Aditya Perdana menyatakan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terpakai untuk membeli tiket konser.

"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," kata Aditya.

Penegasan dari Dindikpora

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan guru SD negeri membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS. "Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," katanya.

Sutaryono menekankan bahwa jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus dilakukan menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah. "Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS," tambahnya.

Keluhan Guru SD

Sebelumnya, sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Instruksi ini disebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari.

Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000. Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Wanasari disebut telah membayar iuran tersebut. "Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu," ujar seorang guru SD Negeri yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan