
Kesiapan Menteri ATR/BPN dalam Menangani Pencabutan HGU Perusahaan Sawit
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan hunian korban terdampak banjir di Sumatera.
Nusron menjelaskan bahwa HGU yang akan dicabut adalah yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik negara. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan hunian sementara maupun tetap bagi warga yang terkena dampak bencana.
"Ya siap, enggak masalah. Artinya kalau masyarakat membutuhkan hunian tetap dan tidak ada lahan yang tersedia, nanti kita akan minta lahan negara yang hari ini menjadi HGU-HGU di kota tersebut," ujar Nusron saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (08/12/2025).
Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya evaluasi tata ruang pasca-bencana banjir yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai, keputusan yang lebih baik adalah dengan merevisi tata ruang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Keputusan yang lebih baik itu apa? Revisi tata ruang, supaya kejadian yang sama tidak berulang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Sumatera telah kehilangan daerah resapan air, sehingga air tidak bisa terserap ke tanah dan akhirnya mengisi ruang-ruang yang ada, yakni permukiman. Hal ini disebabkan oleh hilangnya tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon yang dulunya menjadi penyangga serapan air.
"Karena penyangga serapannya dulunya adalah tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon, pohonnya hilang. Terus gimana caranya supaya enggak ini? Ya kembalikan, yang dulunya itu ruang untuk pohon, yang sekarang diganti menjadi ruang untuk lainnya, kembalikan ruang itu untuk pohon," tambah Nusron.
Presiden Prabowo Siap Cabut HGU untuk Kepentingan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah harus segera memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia bahkan menyatakan siap mencabut sementara HGU apabila langkah itu diperlukan, misalnya HGU kelapa sawit.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan bahwa salah satu kendala utama percepatan pembangunan huntara bagi korban banjir Sumatera adalah terbatasnya lahan yang dapat disediakan pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Prabowo kembali menekankan urgensi penyediaan lahan dan meminta adanya koordinasi penuh antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten, termasuk seluruh kementerian atau lembaga (K/L) teknis seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
“Saya kira ini harusnya adalah nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat semua K/L dan terutama ATR, Kehutanan, ATR/BPN dicek semua,” ujar Prabowo dalam Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Aceh, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/12/2025).
"Kalau perlu HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat, lebih penting. Lahan harus ada (untuk hunian korban banjir Sumatera),” tegasnya lagi.
Ia menilai semua data pemanfaatan lahan harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan opsi pencabutan sementara atau pengurangan HGU bila itu menjadi jalan keluar agar lahan untuk warga terdampak dapat segera tersedia.
Upaya Efisiensi dalam Pembangunan Hunian
Dalam rapat tersebut, Prabowo juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan konstruksi pre-fabrikasi demi efisiensi lahan dan biaya. Ketika pembahasan beralih ke pembangunan hunian tetap, ia mempertanyakan apakah anggaran Rp 60 juta per unit yang selama ini digunakan masih memadai.
Suharyanto menjelaskan bahwa angka itu sebenarnya sudah sangat minimal, namun masih bisa diterapkan. Ia menambahkan bahwa penerima bantuan diperbolehkan menambah biaya sendiri untuk meningkatkan kualitas rumah, meski bantuan dari pemerintah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai demi menghindari penyalahgunaan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar