Siap tegur mobil pelat RI 25 yang diduga serobot antrean tol, polisi: Kita tak beda-bedakan

JAKARTA, nurulamin.pro Polisi memastikan siap menegur pengemudi mobil Lexus berpelat dinas RI 25 yang diduga menyerobot antrean kendaraan di pintu Tol Cilandak, Jakarta Selatan, setelah menerima konfirmasi terkait identitas atau kepemilikan kendaraan tersebut.

“Bisa saja (kita kirim surat teguran), kita enggak akan beda-bedakan,” ucap Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Dhanar menjelaskan, perilaku pengemudi mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut berpotensi dikenai sanksi karena di dekat gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus.

Marka tersebut menandakan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan keluar dari batas marka dan wajib mengikuti antrean.

Namun, saat ini pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau tidak mengandung dugaan tindak pidana tidak dikenai tilang, melainkan hanya diberikan teguran.

Saat ini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai mobil Lexus tersebut.

Sebelumnya, sebuah video yang merekam aksi mobil Lexus berpelat RI 25 menyerobot antrean di pintu Tol Cilandak viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).

“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut.

Dalam rekaman video, mobil Lexus berwarna putih terlihat berada dalam posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang tengah mengantre di pintu gerbang tol.

Terdengar pula suara perekam yang mempertanyakan identitas kendaraan tersebut.

“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ujar perekam dalam video.

Polisi Pastikan Pelat RI Digunakan Pejabat Negara

Dhanar membenarkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus oleh pejabat tinggi negara.

Namun, ia menegaskan, kepolisian masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kendaraan Lexus tersebut benar milik atau berada di bawah penguasaan instansi yang berhak menggunakan pelat RI 25.

“TNKB dengan Kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” kata Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan