
Peneguran untuk Pengemudi Mobil Lexus dengan Pelat RI 25
Polisi telah menyiapkan tindakan jika diperlukan terhadap pengemudi mobil Lexus berpelat dinas RI 25 yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di pintu Tol Cilandak, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima konfirmasi mengenai identitas atau kepemilikan kendaraan tersebut.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan surat teguran jika diperlukan. “Bisa saja (kita kirim surat teguran), kita enggak akan beda-bedakan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dhanar menjelaskan bahwa perilaku pengemudi mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut memiliki potensi dikenai sanksi karena di dekat gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus. Marka tersebut menandai bahwa kendaraan tidak diperbolehkan keluar dari batas marka dan wajib mengikuti antrean.
Namun, saat ini pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau tidak mengandung dugaan tindak pidana tidak dikenai tilang, melainkan hanya diberikan teguran. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai mobil Lexus tersebut.
Sebelumnya, sebuah video yang merekam aksi mobil Lexus berpelat RI 25 menyerobot antrean di pintu Tol Cilandak viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).
“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut. Dalam rekaman video, mobil Lexus berwarna putih terlihat berada dalam posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang tengah mengantre di pintu gerbang tol. Terdengar pula suara perekam yang mempertanyakan identitas kendaraan tersebut.
“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ujar perekam dalam video.
Pelat RI Digunakan Pejabat Negara
Dhanar membenarkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus oleh pejabat tinggi negara. Namun, ia menegaskan, kepolisian masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kendaraan Lexus tersebut benar milik atau berada di bawah penguasaan instansi yang berhak menggunakan pelat RI 25.
“TNKB dengan Kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” kata Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Pihak kepolisian tetap menjaga sikap profesional dalam menangani kasus ini. Meskipun ada dugaan bahwa mobil tersebut milik pejabat negara, proses penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah:
- Apakah pengemudi benar-benar melakukan pelanggaran lalu lintas.
- Apakah ada indikasi kesengajaan atau kelalaian dalam pengemudi.
- Apakah pelanggaran tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana atau sekadar pelanggaran administratif.
Seluruh proses ini dilakukan agar tidak ada kesan diskriminasi atau perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara. Polisi menegaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan ditangani dengan objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan Lanjutan
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil konfirmasi dari instansi terkait. Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, mereka akan menentukan tindakan lanjutan, baik berupa teguran, surat peringatan, maupun tindakan hukum jika diperlukan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya bahwa semua proses akan dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, polisi juga mengimbau pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kemacetan dan risiko kecelakaan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar