
Eksekusi Hotel Platinum di Palopo, Pemilik Protes dan Klaim Proses Hukum Tidak Sah
Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan eksekusi terhadap Hotel Platinum pada Senin (8/12/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang mengatur objek sengketa hasil lelang. Proses eksekusi berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian yang lengkap dalam senjata.
Eksekusi Hotel Platinum sempat memanas karena pemilik hotel, Andi Iksan Mattotorang, melakukan orasi menolak proses tersebut. Ia menuduh PN Palopo melakukan penyerobotan. Menurutnya, prosedur lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak sah secara hukum. Ia juga menyatakan bahwa masih ada proses hukum yang sedang berjalan.
“Lelang tidak benar. Kami sudah bayar setiap bulan. Kami anggap tidak ada lelang. Kenapa langsung ada eksekusi? Sementara masih berperkara di pengadilan,” ujar pria yang akrab disapa Buya Andi Ikhsan.
Andi Iksan Mattotorang merujuk pada putusan sengketa lelang sebelumnya yang menghasilkan putusan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard). Dalam putusan tersebut, lelang dinilai tidak sah. Ia menilai bahwa jika lelang tidak sah, maka eksekusi tidak boleh dilakukan. Ia menuding bahwa eksekusi ini adalah bentuk penyerobotan.
Dari pantauan jurnalis, sekitar pukul 17.00 Wita, kondisi Hotel Platinum kini telah ditutup oleh pagar setinggi 4 meter. Tidak lagi terdapat tulisan Hotel Platinum di bagian depan bangunan. Di depan hotel terdapat sekitar tujuh motor yang parkir, termasuk satu motor polisi. Pengamanan ketat terus dilakukan, dan pagar selalu tertutup rapat.
Beberapa warga yang penasaran mendekati lokasi untuk mengambil foto dan bertanya tentang alasan Hotel Platinum dikosongkan. Salah satu warga mengatakan, “Kenapa bisa dikosongkan?” sambil merekam kondisi hotel. Di bagian depan dan kanan gedung dipasang spanduk peringatan berwarna putih dengan tulisan:
“Tanah dan Bangunan Ini Telah Dibeli Dalam Lelang Resmi
Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 Sertifikat Hak Milik Nomor.234 Tahun 1981 Atas Nama Nilawati Uly
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor. 4/Pdt.Eks/2024/PN.PLP
Dilarang Memasuki Atau Menguasai Area Ini Tanpa Izin Pelanggaran Dapat Diproses Secara Hukum”
Pemenang lelang, Nilawati Uly, dikenal sebagai akademisi di Palopo. Saat ini ia menjabat sebagai Rektor di Universitas Mega Buana, Palopo. Perempuan kelahiran tahun 1979 itu kini bergelar guru besar. Dia merupakan Guru Besar di Bidang Kesehatan Masyarakat.
Setelah Hotel Platinum dieksekusi, beberapa pria berbaju Universitas Mega Buana datang ke lokasi. Di bajunya terdapat logo kampus Universitas Mega Buana. Mereka mengendarai pikap dan membawa meja panjang.
Panitera PN Palopo, Amir Mahmud, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pengosongan atas barang hasil lelang yang diajukan oleh pembeli sah sesuai risalah lelang. Menurut Amir, dasar hukum eksekusi berasal dari grosse akta risalah lelang yang dimiliki oleh pembeli, Prof Dr Nilawati. Dokumen tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Sehingga bisa diajukan untuk permohonan pengosongan kepada Ketua PN Palopo.
“Si pembeli lelang melampirkan grosse akta risalah lelang, sertifikat yang sudah beralih nama, dan bukti pelunasan. Itu cukup untuk bermohon kepada Ketua Pengadilan agar objek lelang dikosongkan. Itulah yang kami laksanakan hari ini,” ujarnya.
PN menegaskan bahwa perpindahan hak kepemilikan telah sah secara hukum setelah risalah lelang dan balik nama sertifikat selesai diproses.
Teguran Sudah Dilayangkan, Termohon Diwajibkan Kosongkan dalam 8 Hari
Amir menepis klaim pemilik hotel yang menyebut tidak pernah menerima peringatan. Ia memastikan bahwa aanmaning (teguran) adalah syarat wajib sebelum eksekusi dan telah dilakukan langsung oleh pengadilan. “Teguran atau aanmaning itu sudah kami lakukan. Ada berita acara, ada daftar hadir, lengkap dengan tanda tangan. Termohon hadir bersama kuasanya,” tegas Amir.
Dalam teguran tersebut, pengadilan memerintahkan termohon mengeluarkan barang-barang dari hotel dalam waktu 8 hari. Namun, karena tidak ditindaklanjuti, pengadilan berwenang melanjutkan ke eksekusi.
Pemilik Hotel Platinum sebelumnya berargumen bahwa proses hukum sedang berjalan sehingga eksekusi tidak semestinya dilakukan. Amir membenarkan bahwa termohon memang mengajukan gugatan baru sesaat setelah menerima teguran. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan tidak otomatis menghentikan eksekusi, kecuali ada penetapan penundaan dari pengadilan yang dalam kasus ini tidak ada.
Amir mengungkapkan bahwa termohon bahkan pernah meminta agar eksekusi ditunda sampai putusan tingkat pertama keluar. Permintaan itu dipertimbangkan, namun sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua PN. “Pada saat unmaning, Ketua PN memang menyatakan eksekusi ditangguhkan menunggu putusan tingkat pertama. Dan putusan itu sudah keluar. Setelah itu, eksekusi bisa berjalan. Ini semua termuat dalam berita acara,” jelas Amir.
Profil Prof Nilawati
Jabatan: Rektor dan Dosen dan Praktisi di Bidang Kesehatan
Pendidikan
S3 - Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin
S2 - Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin
Profesi - Apoteker Universitas Hasanuddin
S1 - Sains Universitas Hasanuddin
Laporan Jurnalis aiotrade, Muh Sauki Maulana
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar