
Tindakan Cepat Pemkab Gowa dan APH Atas Dugaan Perambahan Hutan Lindung
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya bencana alam yang bisa merugikan masyarakat.
Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Darmawangsyah, menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada Kapolres untuk memproses kasus ini secara tegas agar menjadi efek jera bagi pelaku ilegal logging atau perusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa jika hutan dibiarkan rusak, maka akan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir atau longsor yang bisa merugikan masyarakat.
"Ini adalah bentuk sinergi antara Pemkab Gowa, Polres, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sulsel yang memberikan perhatian serius terhadap isu ini.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, yang turut serta dalam penanganan kasus ini, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah awal untuk menegakkan hukum. Informasi awal dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan kolaborasi bersama Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel, dan KPH (Kantor Pengelola Hutan).
"Kami sudah memasang garis polisi (police line) di titik-titik kerusakan. Selanjutnya, kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kapolres Gowa ini.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan akan diproses tanpa pandang bulu. "Efek ke depannya bisa memicu longsor, banjir, dan kerugian besar bagi masyarakat Gowa."
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengetahui identitas terduga pelaku. Oleh karena itu, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Termasuk, pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan penyidik, polisi hutan, dan Dinas Kehutanan.
"Kita lihat ada jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan," jelas AKBP Aldy Sulaiman.
Pemeriksaan langsung di lokasi kerusakan hutan Erelembang menjadi momen penting dalam kolaborasi antar instansi. Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel melalui KPH Jeneberang bertindak bersama untuk mengamankan kawasan hutan dan mempercepat proses hukum.
KPH Jeneberang, Khalid, hadir untuk memastikan proses penyelamatan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel juga menyatakan segera membuat laporan kejadian dan tindak pidana tersebut, lalu meminta bantuan penyidikan kepada Polres Gowa untuk dilanjutkan prosesnya.
"Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan luas lahan yang dirambah oleh pelaku," ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi hukum, dari pihak DLH/KPH menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum perambahan di kawasan hutan lindung Erelembang, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena lokasi ini juga merupakan areal izin perhutanan sosial, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar