
Penyidikan Etik terhadap 6 Polisi yang Terlibat dalam Pengeroyokan Matel
Sebanyak enam anggota polisi yang terlibat dalam pengeroyokan dua orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan akan menjalani sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Polri menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh para personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri tersebut.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keenam tersangka melanggar beberapa aturan sekaligus. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mereka juga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Mendasari hal tersebut maka rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” jelas Trunoyudo.
Jenderal bintang satu Polri itu pun mengungkap inisial enam terduga pelanggar tersebut. Masing-masing adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Kamis sore (11/12). Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang matel berinisial M dan NAT meninggal dunia.
Trunoyudo menyampaikan bahwa korban berinisial M meninggal di lokasi kejadian. Sementara NAT dinyatakan tewas oleh Rumah Sakit Budi Asih. Pasca pengeroyokan terjadi, Polsek Pancoran menerima aduan lewat layanan 110. Ketika mendatangi lokasi kejadian di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, petugas mendapati kedua korban sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah.
”Sekitar pukul 16.00, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Dengan kondisi seketika itu didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih,” jelasnya.
Pengeroyokan itu memantik kelompok matel melakukan pengrusakan di Kawasan Kalibata. Mereka merusak warung, kendaraan, dan melakukan pembakaran. Akibatnya pada Kamis malam terjadi situasi yang diviralkan oleh masyarakat sebagai kerusuhan. Kelompok tersebut meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku yang sudah menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.
Proses Sidang Etik yang Akan Dilakukan
Sidang etik yang akan dilakukan terhadap enam polisi tersebut merupakan langkah resmi dari Divisi Propam Polri. Sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh para pelaku dan menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sidang ini, komisi kode etik akan meninjau seluruh bukti yang telah dikumpulkan, termasuk laporan dari pihak kepolisian dan keterangan dari saksi-saksi. Proses ini juga akan melibatkan analisis terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti tindakan tidak profesional dan tindakan kekerasan yang tidak dibenarkan.
Reaksi Masyarakat dan Komentar dari Tokoh
Peristiwa pengeroyokan ini menimbulkan reaksi yang sangat keras dari masyarakat. Banyak warga yang menyatakan kekecewaan terhadap tindakan aparat yang dianggap tidak profesional dan tidak menghormati hukum. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis juga memberikan komentar terkait insiden ini, menyerukan agar Polri lebih transparan dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Beberapa pihak menilai bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Mereka berharap agar Polri dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memberikan contoh yang baik bagi seluruh anggota polisi.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Polri
Selain sidang etik, Polri juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait peristiwa pengeroyokan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua fakta telah terungkap dan bahwa pelaku benar-benar mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahan mereka.
Selain itu, Polri juga akan mengevaluasi kembali prosedur dan protokol yang digunakan oleh anggota polisi dalam menghadapi situasi konflik. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar