Sidang Etik Polisi Pengeroyok Debt Collector di Kalibata

Penyidangan Etik Terhadap Enam Anggota Kepolisian yang Melakukan Pengeroyokan

Enam anggota kepolisian yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, akan menghadapi sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 11 Desember 2025, dan menyebabkan dua korban kehilangan nyawa. Satu orang tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan satu lagi meninggal di rumah sakit.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 12 Desember 2025, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keenam terduga pelanggar akan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik pada pekan depan. Menurutnya, telah cukup bukti yang menunjukkan bahwa enam polisi tersebut melakukan dugaan pelanggaran kode etik Polri. Hal ini didasarkan atas hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat pukul 19.30 WIB.

Trunoyudo menjelaskan bahwa enam terduga pelanggar telah memiliki bukti kuat untuk dinyatakan melakukan pelanggaran koda etik profesi Polri berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia menambahkan bahwa kategori pelanggaran yang dilakukan oleh keenam polisi tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan adalah enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Dari keterangan saksi di TKP, kejadian bermula ketika kedua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di kawasan seberang Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB. Saat sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut.

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang, kemudian melarikan diri. “Ini pengendara mobil di belakang, tiba-tiba mengeroyok. Enggak tahu mungkin mau membantu atau bagaimana,” ujar Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Setelah pengeroyokan pada sore hari itu, sekelompok massa mendatangi TKP pengeroyokan pada malam hari. Sekelompok massa tersebut membakar sekitar sembilan warung di sekitaran TKP, sembilan kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat.

Proses Penyidikan dan Tindakan Lanjutan

Selain penyidikan etik terhadap enam anggota kepolisian, proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan juga sedang berlangsung. Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengeroyokan terjadi secara tiba-tiba dan tanpa adanya peringatan sebelumnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang memeriksa apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. Beberapa warga sekitar TKP memberikan informasi bahwa mereka melihat beberapa orang yang tidak dikenal mendekati lokasi kejadian sebelum pengeroyokan terjadi.

Dalam upaya menegakkan keadilan, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memastikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Dengan adanya sidang etik yang akan digelar, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian.

Reaksi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Kejadian ini menimbulkan reaksi yang sangat kuat dari masyarakat sekitar. Banyak warga yang merasa khawatir dengan situasi yang terjadi, terutama karena kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Sejumlah komunitas lokal juga menggelar aksi protes untuk menuntut keadilan bagi korban dan meminta penegakan hukum yang tegas.

Selain itu, beberapa organisasi masyarakat juga menyampaikan dukungan kepada keluarga korban. Mereka menyerukan agar pihak berwajib tidak ragu-ragu dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya sidang etik yang akan digelar, diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki citra kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan