
Sidang Kasus Pagar Laut: Keterangan Terdakwa yang Berbeda dan Persoalan Hukum
Sidang terkait dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang yang berlangsung pada Kamis (11/12/2025) dengan agenda keterangan terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanudin.
Empat terdakwa, yaitu Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), serta dua rekannya Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, diminta memberikan keterangan secara bergantian. Namun, keterangannya menunjukkan perbedaan signifikan, terutama antara Arsin dan Ujang Karta. Perbedaan ini menarik perhatian majelis hakim, khususnya mengenai siapa yang menjadi penggagas awal pengurusan tanah dan alasan penerbitan dokumen di wilayah perairan.
Hakim juga menyampaikan kekhawatiran terkait pernyataan Arsin yang berubah-ubah mengenai status lahan. Awalnya ia menyebut bahwa lahan tersebut merupakan perairan yang telah mengalami abrasi hingga 60 sentimeter. Namun, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ia pernah menyatakan tidak ada warga yang bertambak, lalu meralat pernyataannya bahwa memang ada tambak di lokasi tersebut.
Keterangahan Arsin Mengenai Proses Pengurusan Tanah
Dalam kesaksian Arsin, ia mengaku mulai terlibat ketika seseorang bernama Hasbi datang ke kantor desa pada 2022 untuk mengurus penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah garapan warga. Ia menyatakan harus menanggung seluruh biaya, termasuk pajak hingga Rp1,6 miliar.
Satu objek itu nilainya jutaan. Ujung-ujungnya saya yang bayar, yang mulia, ujarnya. Arsin juga mengatakan bahwa ia sempat menawarkan tanah tersebut kepada Deni Wangsa setelah PBB terbit, namun ditolak karena masih berstatus tanah garapan. Baru setelah dibuatkan PN1, tanah tersebut akhirnya bisa disertifikatkan.
Ia mengaku membeli girik yang diurusinya melalui Hasbi, yang dikenal sebagai calo tanah. Girik itu saya serahkan ke Hasbi, saya juga gak tau dapat dari mana ujug-ujug (tiba-tiba) ada aja itu girik untuk dinaikkan ke sertifikat, ujarnya.
Terkait tuduhan jaksa bahwa ia menerima Rp500 juta, Arsin membantah. Tidak yang mulia. Saya tidak menerima uang, katanya. Arsin mengklaim hanya membantu memfasilitasi warga agar lahan yang mereka garap bisa disertifikatkan, sekaligus menyebut proses itu menelan biaya hingga Rp2,5 miliar yang ia tanggung dengan menjual hingga menggadaikan mobil.
Setelah semua 263 sertifikat terbit, kemudian diturunkan menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), kemudian dijual ke Deni Prasetya Wangsa yang merupakan pewakilan dari PT Cakra Karya Semesta. Sertifikat terbit sejak 2023 hingga 2024 secara bertahap, kemudian dibayarkan PT Cakra senilai Rp16,5 miliar seluas 300 hektare. Dibayar bulan Januari 2025, terus saya bayarkan ke warga yang mulia, katanya.
Menjawab pertanyaan hakim, Arsin mengakui telah berbuat salah dan memohon maaf. Dengan ini saya memohonkan maaf bahwa saya ini salah, waktu membuat nomor girik itu juga saya sudah merasa ini ada yang salah, ucapnya.
Keterangan Ujang Karta yang Berbeda
Sementara itu, Ujang Karta memberikan keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan surat tanah garapan justru dimulai dari warga pada 2021, jauh sebelum muncul urusan jual-beli. Pemohon itu masyarakat, yang mulia. Ada musyawarah dusun dua kali sebelum surat dibuat, ujar terdakwa Ujang Karta.
Dia mengaku hanya membantu mengetik 263 surat tanah garapan, mengumpulkan tanda tangan warga, dan menyerahkan berkas kepada kepala desa. Ujang juga membantah isi BAP yang menyebut penerbitan wilayah perairan dilakukan karena sudah ada penawaran dari PT Cakra. Tidak benar yang mulia. Saya tidak menjelaskan itu, katanya.
Mengenai pembayaran kepada warga setelah sertifikat dijual, Ujang mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah Kades untuk membayar kepada warga dari uang senilai Rp16,5 miliar. Ia juga turut mendapatkan uang dari hasil penjualan tanah garapan milik peninggalan orang tuanya. Dibayar tunai, Rp 80 juta untuk 202 warga, dan Rp 15 juta untuk 26 warga, ujarnya.
Ujang Karta juga menegaskan bahwa pagar laut yang viral dipatok itu tidak ada kaitannya dengan kasus dirinya dengan Kades Kohod. Tidak ada pak, itu mah dari warga sendiri yang pakai bambu lama, tuturnya.
Proses Pengurusan Sertifikat oleh Septian dan Chandra
Sementara sisanya dari sekitar 35 warga pemegang sertifikat belum dibayarkan, karena sisanya senilai Rp16,5 miliar belum dibayarkan pihak perusahaan. Kemudian para terdakwa juga sudah keburu ditahan Bareskrim Polri.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Septian dan Chandra, yang disebut mendapat kuasa dari warga melalui kepala desa, mengakui mereka mengurus penerbitan sertifikat ke BPN. Keduanya menyampaikan alur yang sama: diarahkan BPN ke Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), dilakukan pengecekan, lalu pengukuran bertahap.
Menurut terdakwa Septian, biaya pengukuran dibayar kepala desa, sekitar Rp800 ribuRp1 juta per bidang. Setelah SHGB terbit, sertifikat kemudian dijual dengan harga Rp10 ribu per meter.
Terdakwa Chandra menuturkan, dana pengukuran sekitar Rp200 juta berasal dari Hasbi. Kata Hasbi. 'Itu uang dari pak kades,' ucapnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar