Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Bandung
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Selasa, 2 Desember 2025. Perkara ini menjerat empat terdakwa, yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Dispora Eddy Marwoto, mantan Kepala Dispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Pada agenda pemeriksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni Santosa Lukman Arief (Kabag Hukum Setda Kota Bandung), Taufik Hidayat (mantan Sekretaris Kwarcab Pramuka Kota Bandung), Fajar Kusumajaya (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda Kwarcab 2016–2022), dan Awam Hariyanto (mantan Kasubdit Analisa Standar Harga, Mutasi, dan Aset BKAD Kota Bandung). Keempatnya telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar selama persidangan.
Pertanyaan Mengenai Potensi Rangkap Jabatan
Dalam pemeriksaan, tim JPU yang terdiri dari Bima Bramasta, Helena Yuniwasti Henuk, R. Nur Ruri Afrilia, Aditya Dinda Rahmani, serta Aga Wigana menanyakan kepada saksi Santosa Lukman Arief mengenai potensi rangkap jabatan Yossi Irianto sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Ketua Kwarcab Pramuka. Namun, Santosa tidak memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.
Proses Pengajuan Proposal Dana Hibah
Saksi Taufik Hidayat menerangkan bahwa usulan pengajuan dana hibah Kwarcab Pramuka tahun 2017 muncul setelah pertemuan seluruh komponen Pramuka dengan Wali Kota Bandung. Menurutnya, pada saat pertemuan pertama dengan Wali Kota, seluruh komponen Pramuka berkumpul dan kemudian ada usulan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota.
Dalam pertemuan selanjutnya, Yossi Irianto terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Menurut Taufik, usulan-usulan dari kwartir ranting (kwaran) kemudian disampaikan kepada Yossi. Ia juga menyebut bahwa Deni Nurhadiana Hadimin pernah menyampaikan pesan dari Yossi agar Kwarcab segera menyusun proposal pengajuan dana hibah.
“Setelah disampaikan seperti itu oleh Pak Deni, kemudian Pak Yosi menganjurkan membuat proposal untuk diajukan kepada pemerintah Kota Bandung,” kata Taufik.
Terkait komponen dalam proposal, Taufik menjelaskan bahwa isinya berasal dari usulan para wakil ketua bidang yang kemudian dirangkum oleh bagian kesekretariatan.
Dana Representatif Dipertanyakan
JPU juga menyoroti munculnya dana representatif dalam proposal pengajuan hibah tahun 2017, 2018, dan 2020. Taufik mengaku tidak mengetahui alasan dana tersebut dimasukkan.
Saksi Fajar Kusumajaya menambahkan bahwa komponen dana representatif tersebut dimasukkan karena meniru format pengajuan dari daerah lain. “Meniru dari yang ada di luar, dari luar daerah Jawa Barat,” ujar Fajar.
Fajar juga mengungkapkan bahwa dari total pengajuan Rp2,5 miliar pada 2017, Kwarcab hanya mengelola Rp1 miliar, sementara Rp50 juta masing-masing disalurkan ke 50 ranting. Ia mengakui adanya honorarium yang diterima pengurus sebanyak tiga belas kali dalam setahun, termasuk dana yang dianggap sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
"Setiap tahun 13 kali, Ya itu dana yang representatif yang ke-13 itu jadi THR,"
Penjelasan Soal Dana Representatif
Saksi Awam Hariyanto menjelaskan bahwa dana representatif pada dasarnya merupakan bagian dari komponen biaya perjalanan dinas pejabat negara atau pejabat eselon II. “Di dalamnya ada uang harian, biaya transportasi, dan uang representasi yang ditentukan golongannya,” jelas Awam.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya dana representatif di lingkungan Kwarcab Pramuka sebelum penyidikan berlangsung. “Saya baru paham setelah ada pemeriksaan,” katanya.
Awam juga menerangkan bahwa honorarium non-PNS memang diatur untuk kegiatan tertentu, seperti pelaksana upacara Paskibra dan Pramuka, dengan nominal bervariasi dari Rp65.000 hingga Rp200.000 sesuai tugas masing-masing namun tidak diberikan setiap bulan.
Agenda Berikutnya
Sidang pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk menggali lebih jauh dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Para tersangka ialah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Dispora Eddy Marwoto, mantan Kepala Dispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa para tersangka diduga meloloskan anggaran biaya representatif dan honorarium yang tidak diatur dalam regulasi, serta melakukan pengeluaran fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Dana hibah yang diterima Kwarcab Kota Bandung tercatat sebesar Rp 2,5 miliar pada 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018, dan Rp 1,5 miliar pada 2020.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar