Sidang Korupsi Pertamina: Pengakuan Saksi tentang Kinerja Riva dan Maya di PPN

Sidang Korupsi Pertamina: Pengakuan Saksi tentang Kinerja Riva dan Maya di PPN

Sidang Korupsi PPN: Penurunan Keuntungan dan Dugaan Kerugian Negara

Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan saksi-saksi yang memberikan kesaksian terkait kebijakan dan strategi perusahaan selama masa kepemimpinan para terdakwa.

Salah satu saksi yang hadir adalah Samuel Hamonangan Lubis, Manajer Industri PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Ia memberikan keterangan mengenai penurunan kinerja keuangan PPN selama periode kepemimpinan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya. Menurutnya, pada masa itu, PPN mampu mencatatkan keuntungan dari penjualan BBM ke industri sebesar lebih dari US$ 1 miliar. Namun, hingga Oktober 2025, keuntungan hanya sekitar US$ 300 juta, dengan proyeksi keuntungan hingga Desember 2025 hanya sekitar US$ 400 juta.

Penurunan ini, menurut Samuel, bermula dari penyidikan kasus pada awal 2025. Tim penjualan PPN disebut mengubah strategi dengan menawarkan harga setinggi-tingginya kepada konsumen industri. Akibatnya, banyak konsumen beralih ke pesaing yang menawarkan harga lebih murah, sehingga keuntungan turun hingga 60 persen dibanding periode sebelumnya.

Selain itu, saksi Ardyan Adhitia, Manajer B2B Marketing Strategy PPN, menyampaikan bahwa penetapan bottom price hanya berlaku untuk penjualan yang bersifat spot order sesuai dengan jangka waktu berlakunya, yaitu 2 minggu. Ia menjelaskan bahwa kontrak penjualan BBM solar/biosolar yang ditandatangani Riva Siahaan dan Maya Kusmaya merupakan kontrak jangka panjang. Oleh karena itu, penetapan bottom price tidak digunakan dalam kontrak tersebut.

Dalam surat dakwaan setebal 176 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Direktur Utama PPN Riva Siahaan bersama Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Dugaan ini terkait impor produk kilang dan penjualan BBM, termasuk penetapan pemenang tender gasoline RON 90 dan RON 92 yang melibatkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

Menurut JPU, para terdakwa memberikan perlakuan istimewa kepada dua korporasi asing tersebut, antara lain dengan membocorkan informasi pengadaan dan memperpanjang waktu penawaran. Selain itu, penjualan solar non-subsidi disebut dilakukan di bawah bottom price, sehingga memperkaya BP Singapore, Sinochem, dan sejumlah perusahaan swasta lain dengan nilai lebih dari Rp2,5 triliun.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sidang ini, JPU juga menyoroti kerugian negara yang sangat besar akibat praktik-praktik yang dianggap tidak transparan dan tidak adil dalam pengelolaan bisnis PPN.

Strategi Penjualan dan Dampaknya pada Keuntungan

Strategi penjualan yang diambil oleh PPN selama masa kepemimpinan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya ternyata memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Dengan menawarkan harga yang sangat tinggi, perusahaan kehilangan daya saing di pasar. Hal ini menyebabkan konsumen beralih ke pesaing yang menawarkan harga lebih kompetitif.

  • Dampak utama dari strategi ini adalah penurunan keuntungan hingga 60 persen.
  • Konsumen industri mulai beralih ke perusahaan lain yang menawarkan harga lebih murah.
  • Penurunan keuntungan ini tercatat dari US$ 1 miliar menjadi hanya US$ 300 juta pada Oktober 2025.

Selain itu, penjualan solar non-subsidi yang dilakukan di bawah bottom price juga menjadi salah satu faktor utama dalam kerugian negara. Praktik ini dinilai merugikan negara dan memberi keuntungan yang tidak wajar kepada perusahaan asing.

Penetapan Bottom Price dan Kontrak Jangka Panjang

Ardyan Adhitia menjelaskan bahwa penetapan bottom price hanya berlaku untuk penjualan yang bersifat spot order dengan jangka waktu dua minggu. Hal ini berbeda dengan kontrak jangka panjang yang telah ditandatangani oleh Riva Siahaan dan Maya Kusmaya.

  • Bottom price tidak digunakan dalam kontrak jangka panjang.
  • Penetapan harga harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  • Perusahaan dilarang melakukan penjualan di bawah harga minimum tanpa dasar yang jelas.

Dalam kasus ini, JPU menilai bahwa penggunaan bottom price secara tidak benar dapat memicu kerugian negara yang besar. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam penuntutan terhadap para terdakwa.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa tiga petinggi PPN diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Dugaan ini terkait dengan impor produk kilang dan penjualan BBM, termasuk penetapan pemenang tender gasoline RON 90 dan RON 92.

  • Penetapan pemenang tender diduga dilakukan secara tidak transparan.
  • Informasi pengadaan dibocorkan kepada perusahaan asing.
  • Waktu penawaran diperpanjang untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, penjualan solar non-subsidi disebut dilakukan di bawah bottom price, sehingga memperkaya perusahaan asing dan swasta dengan nilai lebih dari Rp2,5 triliun. Atas perbuatan ini, ketiganya didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan